Ira Dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK

Jumat, 28 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah pemberian rehabilitasi kepada mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya dalam kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Tiga hari setelah keluarnya keputusan Presiden itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait dengan pernyataan KPK yang menyatakan kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP berawal dari temuan auditor BPKP, dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (28/11).

Baca juga:

Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK

BPKP Pernah Reviu Aksi Koorporasi ASDP

Menurut dia, BPKP sebagai auditor internal pemerintah memang pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada 2021. Hasil reviu BPKP telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.

Gunawan menjelaskan merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra atau auditi. Artinya, seluruh produk pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta, tidak ditujukan kepada pihak lain

Baca juga:

Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR

Permintaan KPK

Lebih jauh, Gunawan menambahkan KPK pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2024. Namun, lanjut dia, KPK akhirnya tidak jadi memakai jasa BPKP

"Pada akhirnya, KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tandas pejabat BPKP itu, dilansir Antara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis telah memvonis eks Dirut ASDP Ira Puspadewi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus akuisisi PT JN.

Baca juga:

KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden

Jajaran direksi lainnya Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun. Namun, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga direksi ASDP itu pada 25 November lalu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan