IPW Kritik Polri Kalah Cepat dengan Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng
Rabu, 20 April 2022 -
MerahPutih.com - Kinerja Kejaksaan Agung yang cepat membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng mendapatkan apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW).
Adapun Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga
Senator Minta Kejagung Usut Pihak Lain Terkait Kasus Minyak Goreng
Selain itu, ada tiga orang dari pihak swasta yang juga menjadi tersangka yakni Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan Picare Togare Sitanggang (PT) sebagai General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Kami mengapresiasi kerja Kejagung yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng. Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan," kata Koordinator IPW Sugeng Tegus Santoso kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/4).
Sugeng menyayangkan, Satgas Pangan Polri yang dipimpin oleh Irjen Helmy Santika tidak menemukan korporasi besar bermain.
"Padahal, kami sudah mengingatkan kepada Polri untuk menangkap para mafia minyak goreng," jelas Sugeng.
Baca Juga
Pejabat Kemendag Jadi Tersangka, Pintu Masuk Bongkar Tabir Masalah Minyak Goreng
Sampai Kejagung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng, pihak kepolisian tidak pernah mengumumkan keterlibatan korporasi.
"Termasuk siapa pengusaha besar bermain dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng,” ungkapnya.
Sugeng menyoroti, selama ini, yang terus gembar gembor tentang minyak goreng adalah kepolisian.
Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran.
Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng.
"Tapi, tetap saja, kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng," jelas Sugeng. (Knu)
Baca Juga