Pejabat Kemendag Jadi Tersangka, Pintu Masuk Bongkar Tabir Masalah Minyak Goreng


Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: Dok/Man/DPR RI
MerahPutih.com - Langkah penegakan hukum yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO mendapat dukungan dari politikus Senayan.
Hal itu sejalan dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Tak hanya pihak swasta, Korps Adhyaksa dalam kasus itu juga menetapkan salah satu pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Baca Juga
Anak Buah Terlibat Dugaan Suap Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi
"Kita dukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung kepada wartawan, Selasa (19/4).
Komisi VI DPR yang menjadi mitra Kementerian Perdagangan, kata Martin, berharap dalam proses penegakan hukum kasus pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah akan mengungkap tabir kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Menurutnya, kelangkaan dan mahalnya minyak goreng selama ini mendapatkan sorotan publik secara luas. Bukan apa-apa, Indonesia diketahui merupakan salah satu negara penghasil minyak kelapa sawit di dunia. Namun publik bertanya-tanya, kenapa harganya sampai melambung tinggi bahkan sempat terjadi kelangkaan.
"Kita berharap agar penegakan hukum menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengungkap apa yang terjadi di balik masalah minyak goreng yang sampai sekarang masih belum bisa selesai," ujarnya.
Baca Juga
Politikus NasDem ini enggan berandai-andai seputar proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Baik menyangkut pihak-pihak lain maupun saat disinggung mengenai komitmen Komisi VI terhadap desakan masyarakat akan kelangkaan minyak goreng.
"Kita tunggu proses hukumnya seperti apa," imbuhnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
