Merahputih.com - Pengamat Kepolisian Neta S Pane mengperasi operasi senyap yang dilakukan KPK dalam menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ramlan Suryadi.
Menurut Neta, langkah KPK menunjukkan pergerakan tanpa kehebohan yang penuh pencitraan dan penyadapan, KPK tetap mampu menangkap tersangka korupsi.
"Artinya di tengah wabah virus, jajaran KPK tetap bekerja serius memburu para koruptor," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (28/4).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Ketua DPRD Muara Enim Tersangka, Diduga Terima Suap Rp3 Miliar
Neta membandingkan kinerja Ketua KPK Firli Bahuri dengan pimpinan KPK sebelumnya yang disebutnya percaya diri dalam melakukan penindakan.
"Tdak seperti KPK era sebelumnya dimana aparatur lembaga antirasuah ini merasa superioritas bekerja sendiri dengan alasan operasinya khawatir "bocor"," sebut Neta.
Penangkapan Ketua DPRD dan eks Kepala Dinas PUPR ini adalah hasil kerja apik intelijen KPK dan Polri tanpa perlu melakukan penyadapan. Kedua tersangka dipantau dengan intensif.
Begitu keduanya tercium bergerak ke Palembang, petugas KPK langsung menciduknya dan membawanya ke Jakarta lewat jalan darat.
"Strategi penangkapan ini patut diacungi jempol dan menunjukkan adanya sinergi yang solid antara aparatur di lapangan," sebut Presidium Indonesia Police Watch ini.
Neta yakin, dengan adanya penangkapan terhadap Ketua DPRD Muara Enim, Firli bisa melanjutkan operasi senyapnya untuk menciduk para koruptor.
"Terutama terhadap koruptor dari pengembangan kasus di pengadilan Tipikor," tutup Neta.
Seperti diketahui, penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, yang sedang menjalani persidangan karena korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek di Dinas PU
Proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan itu merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019.
Yani diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Dari sini Yani diduga sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar. Dana itu diduga mengalir ke Ketua DPRD. (Knu)