IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan
Senin, 08 September 2025 -
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menolak rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) dengan mengubah bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Ia menyebutkan, rencana perubahan yang akan dilanjutkan dengan menjadikan PAM Jaya sebagai perusahaan publik yang masuk ke dalam bursa pasar saham merupakan langkah privatisasi BUMD yang melanggar aturan.
Menyikapi hal itu, KAHMI Jakarta Selatan menilai Francine salah alamat, jika langkah Pramono mengubah status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda untuk melakukan IPO melanggar aturan.
Sebab, kata Sekretaris MD KAHMI Jaksel, Ahmad Husni, niat baik Pramono menaikkan status PAM Jaya untuk go public sudah sesuai aturan yang ada dan tidak menabrak ketentuan.
Baca juga:
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
Adapun, perubahan BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT) milik daerah sudah sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
"Dia (kader PSI Francine) engga paham soal ketentuan BUMD untuk Perseroan Terbatas," ucap Ahmad Husni kepada wartawan, Senin (8/9).
Perubahan Perumda menjadi Perseroda itu pun sudah memenuhi ketentuan. Kepala daerah menginisiasi perubahan dan mengeluarkan keputusan resmi (Perda atau Keputusan Kepala Daerah).
Lalu, dasar hukum untuk perubahan itu pun sudah jelas dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Titik Konstruksi Pemasangan Pipa Air Minum Perpipaan Yang Bikin Jakarta Macet, PAM Jaya Minta Maaf
"Dalam aturan sudah tertera jelas bahwa menuju PAM Jaya go publik itu sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI," tuturnya.
Menurut Husni, sebagai perwakilan rakyat daerah harus paham atas aturan, kemudian tidak melontarkan pernyataan karena persoalan pribadi, sehingga membuat opini publik yang menyesatkan.
"Lain kali harus baca-baca dulu jangan dikit-dikit buat pernyataan yang bikin gaduh di masyarakat Jakarta," pungkasnya. (Asp)