IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan


Ilustrasi air bersih. (Foto: Unsplash/Amritanshu Sikdar)
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menolak rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) dengan mengubah bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Ia menyebutkan, rencana perubahan yang akan dilanjutkan dengan menjadikan PAM Jaya sebagai perusahaan publik yang masuk ke dalam bursa pasar saham merupakan langkah privatisasi BUMD yang melanggar aturan.
Menyikapi hal itu, KAHMI Jakarta Selatan menilai Francine salah alamat, jika langkah Pramono mengubah status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda untuk melakukan IPO melanggar aturan.
Sebab, kata Sekretaris MD KAHMI Jaksel, Ahmad Husni, niat baik Pramono menaikkan status PAM Jaya untuk go public sudah sesuai aturan yang ada dan tidak menabrak ketentuan.
Baca juga:
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
Adapun, perubahan BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT) milik daerah sudah sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
"Dia (kader PSI Francine) engga paham soal ketentuan BUMD untuk Perseroan Terbatas," ucap Ahmad Husni kepada wartawan, Senin (8/9).
Perubahan Perumda menjadi Perseroda itu pun sudah memenuhi ketentuan. Kepala daerah menginisiasi perubahan dan mengeluarkan keputusan resmi (Perda atau Keputusan Kepala Daerah).
Lalu, dasar hukum untuk perubahan itu pun sudah jelas dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Titik Konstruksi Pemasangan Pipa Air Minum Perpipaan Yang Bikin Jakarta Macet, PAM Jaya Minta Maaf
"Dalam aturan sudah tertera jelas bahwa menuju PAM Jaya go publik itu sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI," tuturnya.
Menurut Husni, sebagai perwakilan rakyat daerah harus paham atas aturan, kemudian tidak melontarkan pernyataan karena persoalan pribadi, sehingga membuat opini publik yang menyesatkan.
"Lain kali harus baca-baca dulu jangan dikit-dikit buat pernyataan yang bikin gaduh di masyarakat Jakarta," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

Pit Galian Jatiwaringin-Hek Kramat Jati Ditutup, Lalu Lintas Sudah Kembali Normal

PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Titik Konstruksi Pemasangan Pipa Air Minum Perpipaan Yang Bikin Jakarta Macet, PAM Jaya Minta Maaf

Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum

Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek

Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Akhirnya Merdeka dari Krisis Air, Warga Semper Timur Cilincing Kini Bisa Nikmati Air Berkualitas
