Instruksi Mendagri Bisa Jadi 'Alat' DPRD Makzulkan Kepala Daerah

Senin, 23 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Instruksi Mendagri soal ancaman terhadap kepala daerah bisa memicu gerakan politik lokal, melalui DPRD. Sehingga bisa memakzulkan Kepala Daerah.

"Intinya mengingatkan kepala daerah bisa dicopot melalui mekanisme undang-undang yang ada," kata Koordinator Lingkar Masyarakat Madani (Lima), Ray Rangkuti kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/11).

Baca Juga

Yusril Tegaskan Presiden dan Mendagri tak Bisa Copot Kepala Daerah

Ia menjelaskan bisa saja para politisi di tingkat lokal yang menggunakan surat instruksi tersebut untuk menanyakan kinerja kepala daerah dalam penanganan COVID-19.

Jika mencapai cukup dukungan di DPRD bisa saja digiring untuk melakukan pemecatan karena dianggap gagal atau melanggar aturan yang telah dikeluarkan.

“Itu bisa menjadi motivasi politisi daerah untuk melakukan gerakan politik. Itu sah sah saja jika bisa lolos di DPRD,” tutur Ray.

Pengamat Politik dan Pemilu Ray Rangkuti. (MP/Gomes R)

Sementara itu, kepala daerah dituntut menjalankan instruksi itu sebagai bagian dari sumpah jabatan.

“(Instruksi itu) penegasan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengendalian, dan penyebaran COVID-19,” Kata pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi.

Baca Juga

DPR: Mendagri tak Bisa Asal Copot Kepala Daerah

Rullyandi mengatakan kepala daerah harus menyikapi serius peringatan dini itu. Kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya jika tak melaksanakan undang-undang, termasuk peraturan terkait protokol kesehatan.

“Instruksi Mendagri wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah untuk tunduk pada sumpah jabatan protokol kesehatan demi mengutamakan keselamatan rakyat,” tegas dia.

Instruksi ini, kata Rullyandi, merupakan amanah konstitusi dan sesuai dengan tugas serta fungsi Mendagri. Hal itu sejalan dengan Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yakni setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan bisa membantu Presiden.

“Hal itu sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah,” terang Rullyandi.

Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penegakan protokol kesehatan.

"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Kamis (19/11). (Knu)

Baca Juga

Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Pakar Hukum: Jangan Sok Kuasa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan