Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM
Kamis, 27 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut teror kepala babi dan bangkai tikus untuk kantor media Tempo sebagai bentuk ancaman terhadap pers.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menilai teror tersebut sengaja dilakukan untuk membuat rasa takut terhadap jurnalis.
“Bahkan untuk bisa jadi secara lebih luas ini akan berpengaruh pada kebebasan pers," kata Haris saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).
Menurut Haris, teror tersebut juga akan membuat jurnalis Tempo ketakutan dan khawatir untuk kembali membuat produk jurnalistik. Sehingga, redaksi Tempo tidak akan berani lagi untuk membicarakan mengenai kebenaran yang terjadi.
Baca juga:
Negara Jamin Kebebasan Pers Sejak Reformasi, Pelaku 'Teror Kepala Babi' Tempo Pasti Terungkap
"Kemudian mereka terhadap hal-hal yang sensitif akan memilih untuk self-censorship. Nah itu juga tentunya kamu sesalkan kalau sampai hal itu terjadi," ucap Haris.
Komnas HAM menilai, adanya pelanggaran HAM dari teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, ada lima pelanggaran HAM dari peristiwa teror itu.
Pertama, peristiwa teror dan intimidasi kepada Tempo dapat dikategorisasi sebagai bagian dari pelanggaran asasi manusia.
Baca juga:
Ketua DPR Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Teror terhadap Tempo
“Terutama yang pertama atas perasaan aman, di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan miliknya," kata Anis.
Kedua, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers.
“Kebebasan pers merupakan salah satu esensi asasi manusia, yaitu hak berpendapat dan berekspresi," imbuhnya.
Anis juga menyampaikan aksi teror itu juga bentuk pelanggaran terhadap pembela HAM. Ia mengatakan, kerja-kerja jurnalistik adalah kerja pembela HAM.
Baca juga:
Bareskrim Ungkap Ada 1 Terduga Pelaku Pengirim Kepala Babi ke Kantor Tempo
"Yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," katanya.
Ia juga menyebutkan, jika tidak diusut secara serius, maka kasus itu berpotensi melanggar hak untuk mendapatkan keadilan.
Selain itu, teror kepada media Tempo yang berdampak pada gangguan informasi publik juga berpotensi melanggar hak atas informasi publik.
Kelima, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo ini memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat.
Komnas HAM mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut. Termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.
“Mendorong lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut,” tutup Anis. (knu)