Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ini Yang Terjadi jika Calon Tunggal di Pilkada 2024 Gagal ‘Kalahkan’ Kota Kosong

Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Agustus 2024

MerahPutih.com - Fenomena calon tunggal muncul dalam Pilkada 2024. Pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan, jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

Hal ini diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.

“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” ungkap Idham kepada wartawan di Jakarta dikutip Sabtu (31/8).

Baca juga:

Cak Imin Unggah Foto Bareng Anies Usai Gagal Pilkada, Sebut Saling Mengerti

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham menyebut itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, KPU RI juga menyatakan partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain selama di daerah itu hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.

Idham menjelaskan ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal. Di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya. Sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2–4 September 2024.

Menurut dia, kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” kata Idham.

Baca juga:

Ini Jumlah Pilkada Yang Bakal Lawan Kotak Kosong

Alasannya, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tak mendapatkan sanksi pada Pilkada 2024.

Kemudian, langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal, Idham menyebut KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan, yaitu mereka yang menggunakan jalur independen untuk mendaftar.

“Di masa perpanjangan ini (calon perseorangan) bisa mendaftar. Jadi, Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” kata Idham.

Sebelumnya, KPU menyatakan ada 43 daerah, yang terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten, yang berpotensi memiliki calon tunggal. (Knu)

Baca Artikel Asli