Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ini yang Harus Dilakukan Bareskrim Jika Ada Fakta Hukum Baru Kebakaran Kejagung

Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Oktober 2020

Merahputih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Bareskrim Polri mempertimbangkan menjerat pelaku pembakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Pasal 187 KUHP.

“Jika kemudiian, di pengadilan ditemukan fakta hukum dan atau keadaan baru (bukti baru). Bareskrim Polri harus membuka penyidikan baru terhadap para pihak yang lebih bertanggung jawab,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10).

Baca Juga

Delapan Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Mayoritas Tukang dan Mandor

Pada penyidikan sekitar dua atau tiga minggu lalu, sebelum penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Polri mengenakan Pasal 187 dan Pasal 188.

“Jadi, artinya mesti tetap dibuka kemungkinan penerapan opsi Pasal 187, yaitu dengan sengaja terjadinya kebakaran. Nah itu yang tetap diminta,” jelas Bonyamin.

“Teori kelalaian itu karena lalai membuang puntung rokok di tempat yang dilarang merokok. Jika merokok di tempat dilarang merokok. Berarti bisa jadi juga ada kesengajaan (buang puntung rokok berakibat kebakaran," sambung dia.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri harus segera melakukan rekonstruksi perkara yang terbuka agar dapat diliput media dan bahkan dilakukan siaran langsung.

Konferensi pers kebakaran gedung Kejagung (MP/Kanugraha)

Boyamin mencontohkan, misalnya mulai jam dua belas atau mulai pagi, apa yang mereka kerjakan, sampai titik pada saat misalnya ada puntung rokok.

“Bagaimana itu bisa membesar? Apakah betul mereka berusaha memadamkan? Kalau memang berusaha memadamkan, tentunya kan mestinya bisa padam,” ujarnya.

Dengan melakukan rekonstruksi secara terbuka tersebut, maka kecurigaan masyarakat paling tidak dapat dijawab.

Sementara, pengenaan Pasal 188 KUHP patut diduga akan banyak pihak diuntungkan, khususnya terkait kasus kebakaran Gedung Utama, Kejagung karena banyak CCTV terbakar.

Banyak pihak dimaksud yakni terkait kasus Oknum Jaksa PSM yang ingin membebaskan Joko S. Tjandra dengan mengajukam Fatwa MA.

“Siapa yang menemui dan ditemui Oknum Jaksa PSM. Bahasa imajinasi kita, dari rangkaian itu, kalau dalam film ada misalnya Pembunuh Bayaran. Selain itu, bisa juga ada Pembakar Bayaran,” tambah pria plontos ini.

Baca Juga:

ICW minta KPK Turun Tangan Usut Kebakaran di Kejagung

Boyamin beralasan, kebakaran tersebut menyebabkan peristiwa-peristiwa menjadi seperti terputus dan terpotong.

“Akibatnya, tidak bisa dirangkai dalam suatu benang merah yang sangat bisa membuat proses hukum ini bisa digambarkan ulang, dan bisa diproses ke persidangan," papar dia. (Knu)

Baca Artikel Asli