Ini yang DIkatakan HS, Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Usai Diciduk Polisi

Minggu, 12 Mei 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5) lalu. Pelaku berinisial HS tersebut diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Iya kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, Tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada, Minggu (12/5).

Dari video penangkapan terhadap HS, sejumlah polisi berpakaian preman terlihat langsung mendatangi HS di kamarnya.

BACA JUGA: Ancam Penggal Kepala Jokowi saat Demo di Depan Bawaslu, HS Diciduk Polisi

Sebelum digelandang ke Mapolda Metro Jaya, HS sempat diperlihatkan surat perintah penangkapannya. HS juga sempat mengakui bahwa orang yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi adalah dirinya.

"Saya emosional. Saya mengaku salah," kata HS.

"Ini kan hanya klarifikasi dulu. Nanti sampeyan ikut, kasih penjelasan (di kantor)," jawab salah satu petugas polisi itu.

Pria kelahiran Jakarta, tanggal 8 Maret 1994 itu ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.

"Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Argo.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.

Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima , terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.

Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.

Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan