Ini yang DIkatakan HS, Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Usai Diciduk Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 12 Mei 2019
Ini yang DIkatakan HS, Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Usai Diciduk Polisi

HS (tengah), pelaku pengancaman terhadap Jokowi saat ditangkap di rumahnya di Bogor (ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5) lalu. Pelaku berinisial HS tersebut diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Iya kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, Tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada, Minggu (12/5).

Dari video penangkapan terhadap HS, sejumlah polisi berpakaian preman terlihat langsung mendatangi HS di kamarnya.

BACA JUGA: Ancam Penggal Kepala Jokowi saat Demo di Depan Bawaslu, HS Diciduk Polisi

Sebelum digelandang ke Mapolda Metro Jaya, HS sempat diperlihatkan surat perintah penangkapannya. HS juga sempat mengakui bahwa orang yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi adalah dirinya.

"Saya emosional. Saya mengaku salah," kata HS.

"Ini kan hanya klarifikasi dulu. Nanti sampeyan ikut, kasih penjelasan (di kantor)," jawab salah satu petugas polisi itu.

Pria kelahiran Jakarta, tanggal 8 Maret 1994 itu ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.

"Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Argo.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.

Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah

View this post on Instagram Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal : - Pasal 104 KUHP - Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Kejadian di Depan kantor Bawaslu RI di Jl MH. Thamrin Menteng Jakpus Pada hari Jumat tgl 10 Mei 2019 sekitar Jam 14.40 wib *Pelaku Yang Diamankan* Nama : HS Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 08-03-1994 Alamat : Palmerah Barat, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata - kata . Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu, Tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB #jacklynupdates #jacklynchoppers #jacklynjatanras #ditreskrimum_pmj #jatanraspoldamj #tampilluarbiasa @ditreskrimumpmj @jatanraspoldamj @bagbinops_krimumpmj @humas.pmj @ar_nasution82 @adehj @polisi_indonesia @halo_polisi @kontributorjakarta @ferdiansyah_marlupy A post shared by Jacklyn Choppers (@jacklyn_choppers) on May 12, 2019 at 12:20am PDT

Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima , terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.

Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.

Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Pon)

#Joko Widodo #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - 1 jam, 5 menit lalu
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Penasaran soal arah politik mantan presiden kita? Jokowi akhirnya pamer KTA dan ngasih bukti resmi gabung PSI. Simak cerita lengkap soal nomor uniknya di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Bagikan