Ini yang DIkatakan HS, Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Usai Diciduk Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 12 Mei 2019
Ini yang DIkatakan HS, Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Usai Diciduk Polisi

HS (tengah), pelaku pengancaman terhadap Jokowi saat ditangkap di rumahnya di Bogor (ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5) lalu. Pelaku berinisial HS tersebut diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Iya kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, Tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada, Minggu (12/5).

Dari video penangkapan terhadap HS, sejumlah polisi berpakaian preman terlihat langsung mendatangi HS di kamarnya.

BACA JUGA: Ancam Penggal Kepala Jokowi saat Demo di Depan Bawaslu, HS Diciduk Polisi

Sebelum digelandang ke Mapolda Metro Jaya, HS sempat diperlihatkan surat perintah penangkapannya. HS juga sempat mengakui bahwa orang yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi adalah dirinya.

"Saya emosional. Saya mengaku salah," kata HS.

"Ini kan hanya klarifikasi dulu. Nanti sampeyan ikut, kasih penjelasan (di kantor)," jawab salah satu petugas polisi itu.

Pria kelahiran Jakarta, tanggal 8 Maret 1994 itu ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.

"Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Argo.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.

Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah

View this post on Instagram Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal : - Pasal 104 KUHP - Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Kejadian di Depan kantor Bawaslu RI di Jl MH. Thamrin Menteng Jakpus Pada hari Jumat tgl 10 Mei 2019 sekitar Jam 14.40 wib *Pelaku Yang Diamankan* Nama : HS Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 08-03-1994 Alamat : Palmerah Barat, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata - kata . Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu, Tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB #jacklynupdates #jacklynchoppers #jacklynjatanras #ditreskrimum_pmj #jatanraspoldamj #tampilluarbiasa @ditreskrimumpmj @jatanraspoldamj @bagbinops_krimumpmj @humas.pmj @ar_nasution82 @adehj @polisi_indonesia @halo_polisi @kontributorjakarta @ferdiansyah_marlupy A post shared by Jacklyn Choppers (@jacklyn_choppers) on May 12, 2019 at 12:20am PDT

Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima , terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.

Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.

Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Pon)

#Joko Widodo #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Tampilkan Sketsa, Begini Ucapan Presiden Prabowo untuk Hari Ulang Tahun Jokowi
Sejumlah ucapan hadir untuk Jokowi, termasuk dari Presiden Prabowo.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Tampilkan Sketsa, Begini Ucapan Presiden Prabowo untuk Hari Ulang Tahun Jokowi
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Hasil studi mengonfirmasi bahwa arus perpindahan sentimen positif dari figur personal menuju institusi partai, khususnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Jokowi menanggapi penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah UGM. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Bagikan