MerahPutih.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya.
Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan, Jumat (19/6), dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Kita ikuti proses hukum yang ada. Sampai sidang pengadilan yang memutuskan. Kita ikuti,
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Siap Hadir di Persidangan dan Tunjukkan Ijazah Asli
Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan apabila diperlukan. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan akan menunjukkan ijazah asli miliknya.
Menurut Jokowi, saat ini ijazah asli sarjana Fakultas Kehutanan UGM masih berada di Polda Metro Jaya.
“Ya saya akan hadir tunjukan ijazah asli. Itu sesuatu yang saya sampaikan. (ijazah) masih di Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Baca juga:
Roy Suryo Dikabarkan Ditangkap Usai Kegiatan di Bandung
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dikabarkan ditangkap pada dini hari setelah menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut diklaim dilakukan secara mendadak ketika Roy Suryo baru saja menyelesaikan ibadah salat subuh.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes terhadap tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya.
Refly menilai langkah kepolisian tersebut tidak profesional karena perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berada dalam wilayah yang menurutnya masih menjadi perdebatan hukum.
Ia berpendapat bahwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan kepala negara berbeda dengan perkara pidana umum seperti pembunuhan atau korupsi yang lazim disertai penahanan.
Baca juga:
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Menurut Refly, substansi perkara yang dihadapi kliennya saat ini masih berada pada tahap pembuktian materiil di proses hukum yang berjalan.
Selain mempersoalkan penahanan, Refly juga menyoroti waktu pelaksanaan penangkapan yang dinilainya tidak tepat.
Ia mengungkapkan bahwa Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari menjelang pelaksanaan ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya. (Ismail/Jawa Tengah)