Ini yang Bakal Dilakukan Saat 148 WNA Tiongkok yang Deportasi Tiba
Kamis, 03 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Sebanyak 148 warga Negara Tiongkok yang terlibat dalam kasus cyber fraud dipastikan akan langsung menjalani proses hukum di negara asalnya usai dideportasi dari Indonesia.
“Sesampainya di negara mereka, pelaku akan langsung menjalani proses hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (3/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (3/8), 153 pelaku cyber fraud terdiri dari 148 warga Tiongkok dan 5 warga negara Indonesia ditangkap Tim Satgasus Bareskrim Polri. Rencananya, 148 warga negara Tiongkok akan dideportasi ke negara asalnya. Mereka akan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Bandara Internasional Binhai Tianjin, Tiongkok.
Selama dalam perjalanan, mereka akan dikawal sebanyak 156 polisi Tiongkok.
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Di Jakarta, Surabaya dan Bali. Mereka melakukan penipuan terhadap pejabat Tiongkok untuk melakukan pemerasan.
Korban yang rata-rata merasa terancam akan langsung mengirimkan uang ke rekening yang telah disepakati sebelumnya. Satu kali beraksi,seorang pelamu bisa mendapat uang hingga sampai Rp 100 juta.
Pokri belum dapat memastikan berapa jumlah korban sindikat cyber fraud ini. Hal itu terjadi karena penanganan kasusnya murni ditangani oleh penyidik Kepolisian Tiongkok. (ayp)