Ini Tujuh Poin Tuntutan Setnov Untuk KPK di Sidang Praperadilan
Rabu, 20 September 2017 -
MerahPutih.com - Chappy Iskandar selaku hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto diminta mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Setnov terkait penetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya, ada tujuh poin permohonan yang disampaikan Agus Trianto selaku kuasa hukum Setnov pada sidang praperadilan hari ini, Rabu (20/9).
Selain meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan Setnov sebagai pemohon untuk seluruhnya, Agus juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, tidak sah.
"Menyatakan batal atau batal demi hukum dan tidak sah penetapam tersangka kepada Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon (KPK)," kata Agus di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan Rabu (20/9).
Kemudian, Agus meminta pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
Tak hanya itu, ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencekalan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk bepergian ke luar negeri.
"Yakni sejak putusan perkara ini dikeluarkan," ucap Agus.
Poin selanjutnya, hakim diminta memerintahkan lembaga antirasuah untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila ia ditahan dalam perkara tersebut.
Meskipun, saat ini tersangka keempat kasus korupsi e-KTP sama sekali belum pernah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, apalagi sampai dilakukan penahanan.
"Kemudian, pemohon juga meminta pembatalan terhadap seluruh penetapan yang dikeluarkan KPK," katanya.
Terakhir, pihaknya meminta hakim menghukum KPK untuk membayar biaya perkara praperadilan yang dilaksanakan selama satu pekan ini.
"Atau apabila PN Jaksel berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya," pungkas Agus.
Diketahui, Setnov resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang pun akan dilanjutkan Jumat (22/9) dengan agenda tanggapan dari KPK selaku pihak termohon.(Pon)
Baca juga berita terkait praperadilan Setya Novanto di: Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Setnov Digelar di PN Jaksel