Ini Syarat Dukungan Cagub dan Cawagub untuk Pilkada DKI 2024
Selasa, 19 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta akan dibuka mulai pada 5 Mei 2024 mendatang.
Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan.
Baca juga:
PKB Punya Banyak Stok untuk Pilgub DKI, Menaker Salah Satunya
"Atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (19/3).
Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, Perseorangan cagub dan cawagub dapat mendaftar dalam Pilgub tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, dengan ketentuan :
1. Provinsi dengan jumlah pemilih:
a. sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%;
b. lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%;
c. lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%;
d. lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.
Baca juga:
2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman website https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," sambung Wahyu.
Baca juga:
Sahroni Tantang Kaesang Tarung di Pilgub DKI, PSI Jawab Begini
Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung.
"Maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan," tutupnya.