Ini Syarat Dukungan Cagub dan Cawagub untuk Pilkada DKI 2024

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 Maret 2024
Ini Syarat Dukungan Cagub dan Cawagub untuk Pilkada DKI 2024

Gedung KPU DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta akan dibuka mulai pada 5 Mei 2024 mendatang.

Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan.

Baca juga:

PKB Punya Banyak Stok untuk Pilgub DKI, Menaker Salah Satunya

"Atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (19/3).

Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, Perseorangan cagub dan cawagub dapat mendaftar dalam Pilgub tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, dengan ketentuan :

1. Provinsi dengan jumlah pemilih:

a. sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%;

b. lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%;

c. lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%;

d. lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.

Baca juga:

Kader NasDem Ingin Anies Maju Lagi di Pilgub DKI

2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.

Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman website https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta.

"Dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," sambung Wahyu.

Baca juga:

Sahroni Tantang Kaesang Tarung di Pilgub DKI, PSI Jawab Begini

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung.

"Maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan," tutupnya.

#Gubernur DKI Jakarta #Wakil Gubernur DKI Jakarta #Pilkada Dki
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Sebanyak 95 persen kebakaran di Jakarta disebut dipicu korsleting listrik. Rano Karno menyoroti kebiasaan penggunaan stopkontak berlebihan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Indonesia
Meningkat dari Tahun Lalu, Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha 2026
Rinciannya, 160 sapi dari BUMD, 44 sapi dari Baznas Bazis, serta 6 sapi dari HIPMI.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Meningkat dari Tahun Lalu, Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha 2026
Indonesia
Sekitar 68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta saat Idul Adha 2026, Wagub Rano Tekankan Aspek Kesehatan dan Kelayakan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, 68 ribu hewan kurban itu dipotong selama tiga hari.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Sekitar 68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta saat Idul Adha 2026, Wagub Rano Tekankan Aspek Kesehatan dan Kelayakan
Indonesia
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap jumlah RW kumuh di Jakarta turun 52,58% sejak 2017. Masih ada 211 RW kumuh yang jadi fokus penanganan Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Pembersihan Masal Ikan Sapu-sapu, Bukan Hanya di Jakarta Pusat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menginstruksikan jajaran untuk melakukan pembersihan ikan sapu-sapu di seluruh wilayah Ibu Kota.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Gubernur Pramono Serukan Pembersihan Masal Ikan Sapu-sapu, Bukan Hanya di Jakarta Pusat
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Gubernur Pramono Dukung Rencana Presiden Prabowo Bangun Hunian Layak bagi Warga Bantaran Rel di Senen
Menurut Pramono, keberadaan warga yang tinggal di fasilitas umum, termasuk di pinggir rel maupun tempat pemakaman umum (TPU), menjadi persoalan lama di Jakarta.
Frengky Aruan - Sabtu, 28 Maret 2026
Gubernur Pramono Dukung Rencana Presiden Prabowo Bangun Hunian Layak bagi Warga Bantaran Rel di Senen
Indonesia
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Pramono hanya mengingatkan pendatang harus punya kesiapan diri yang bagus dan kemampuan untuk bekerja.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Terbuka bagi Siapa Pun Pendatang dengan Catatan
“Jadi bagi siapapun warga negara Indonesia yang mau datang ke Jakarta, Jakarta terbuka, tetapi Jakarta tentunya juga mensyaratkan orang untuk bekerja itu harus dengan kapasitas, kapabilitas, atau yang menjadi kebutuhan,” kata Pramono.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Terbuka bagi Siapa Pun Pendatang dengan Catatan
Indonesia
Gubernur Pramono Ancam Kasih Hukuman untuk ASN Pemprov DKI yang Telat dan Bolos Kerja Pasca WFA Lebaran
Pramono Anung juga memberikan tanggapan soal penerapan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Gubernur Pramono Ancam Kasih Hukuman untuk ASN Pemprov DKI yang Telat dan Bolos Kerja Pasca WFA Lebaran
Bagikan