Ini Peran Oknum Dosen yang Ditangkap Terkait Penemuan Bom Molotov Saat Aksi Mujahid 212
Rabu, 02 Oktober 2019 -
MerahPutih.Com - Polri telah menetapkan dosen AB sebagai tersangka terkait pembuatan bom molotov untuk Aksi Mujahid 212. Ia diduga sebagai penyandang dana bagi para pelaku melakukan aksinya.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, bom yang dirakit AB bertujuan untuk membuat kericuhan.
Baca Juga:
"Bisa jatuh korban banyak baik aparat maupun masyarakat," ucap Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/10).
Dalam memuluskan rencana, AB merekrut pria berinisial S alias Laode. Abdul juga merekrut empat perancang bom molotov berinisial JAF, AL, NAD, dan SAM.

"S alias Laode ini dia didatangkan langsung dari Ambon dibiayain oleh AB ke Jakarta untuk merakit bom dan merekrut empat orang," kata Dedi.
Selain Abdul, polisi menangkap YF. Dia berperan sebagai koordinator lapangan untuk para eksekutor pembuat kerusuhan.
"Nah, YF inilah kemudian merekrut eksekutor AL dan FEB. Mereka sudah dapat uang dan instruksi tentang tempat yang akan jadi sasaran apa saja," tambah Dedi.
Dedi mengatakan bahwa sebagian bom yang disita adalah bom ikan yang dilengkapi sumbu ledak seperti detonator.
Selain menerima uang dari AB, mereka juga menerima instruksi mengenai tempat yang menjadi sasaran aksi.
Baca Juga:
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya, Abdul ditangkap bersama SG, YF, AU, OS dan SS di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9) lalu.
AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.(Knu)
Baca Juga: