Ini Peran Oknum Dosen yang Ditangkap Terkait Penemuan Bom Molotov Saat Aksi Mujahid 212

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 02 Oktober 2019
 Ini Peran Oknum Dosen yang Ditangkap Terkait Penemuan Bom Molotov Saat Aksi Mujahid 212

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA News/ Anita Permata Dewi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polri telah menetapkan dosen AB sebagai tersangka terkait pembuatan bom molotov untuk Aksi Mujahid 212. Ia diduga sebagai penyandang dana bagi para pelaku melakukan aksinya.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, bom yang dirakit AB bertujuan untuk membuat kericuhan.

Baca Juga:

Simpan 28 Bom Molotov, Dosen IPB Terancam Hukuman Mati

"Bisa jatuh korban banyak baik aparat maupun masyarakat," ucap Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/10).

Dalam memuluskan rencana, AB merekrut pria berinisial S alias Laode. Abdul juga merekrut empat perancang bom molotov berinisial JAF, AL, NAD, dan SAM.

Dosen IPB berinisial AB terlibat dalam pembuatan bom molotov
Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. (Foto: ipb.ac.id)

"S alias Laode ini dia didatangkan langsung dari Ambon dibiayain oleh AB ke Jakarta untuk merakit bom dan merekrut empat orang," kata Dedi.

Selain Abdul, polisi menangkap YF. Dia berperan sebagai koordinator lapangan untuk para eksekutor pembuat kerusuhan.

"Nah, YF inilah kemudian merekrut eksekutor AL dan FEB. Mereka sudah dapat uang dan instruksi tentang tempat yang akan jadi sasaran apa saja," tambah Dedi.

Dedi mengatakan bahwa sebagian bom yang disita adalah bom ikan yang dilengkapi sumbu ledak seperti detonator.

Selain menerima uang dari AB, mereka juga menerima instruksi mengenai tempat yang menjadi sasaran aksi.

Baca Juga:

Dosen IPB Siapkan 28 Bom Molotov Saat Mujahid 212

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Sebelumnya, Abdul ditangkap bersama SG, YF, AU, OS dan SS di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9) lalu.

AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.(Knu)

Baca Juga:

Polisi Amankan Dosen IPB Penyuruh Buat Bom Aksi Mujahid 212

#Massa 212 #Institut Pertanian Bogor #Bom Molotov #Demo Rusuh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Fikri meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Indonesia
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Secara total 152 anak ditangkap, 149 di antaranya merupakan laki-laki dan 3 lainnya merupakan perempuan.
Frengky Aruan - Sabtu, 29 Agustus 2026
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Indonesia
Kawasan Slipi kembali Normal, Masyarakat Diminta tak Terprovokasi
Aktivitas warga, termasuk pengguna jalan dan kegiatan masyarakat lainnya, juga berlangsung seperti biasa.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Kawasan Slipi kembali Normal, Masyarakat Diminta tak Terprovokasi
Indonesia
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Aksi demo di Jakarta berujung anarkis dengan perusakan CCTV publik di kawasan Pejompongan. Diskominfotik DKI Jakarta sangat menyayangkan insiden ini dan siap tindak tegas pelaku
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Berita Foto
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Sejumlah personil kepolisian anti huru-hara berjaga saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Indonesia
Mal di Jakarta Pasang Pagar Tinggi, DPRD: Bukan Situasi Kota Yang Ideal
Selain aparat keamanan, masyarakat memiliki peran besar menciptakan suasana yang aman dengan tidak mudah terpengaruh provokasi yang dapat memicu konflik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Mal di Jakarta Pasang Pagar Tinggi, DPRD: Bukan Situasi Kota Yang Ideal
Indonesia
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Langkah antisipasi ini merespons potensi kepadatan arus kendaraan menuju arah Stasiun Gambir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juni 2026
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Indonesia
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Sampah seberat 26,43 ton dari berbagai jenis berhasil dikumpulkan oleh tim kebersihan setelah acara tersebut rampung
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Indonesia
Kiai Istiqlal Nasihati Umat: Stop Fanatisme Salah Tempat, Agama Jadi Enak Jika Tidak Kelebihan Garam
Mengambil sikap moderat dalam beragama justru akan memberikan imunitas bagi umat Islam
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Kiai Istiqlal Nasihati Umat: Stop Fanatisme Salah Tempat, Agama Jadi Enak Jika Tidak Kelebihan Garam
Bagikan