Ini Penjelasan DPR Soal Adanya Sejumlah Versi Draf UU Ciptaker

Rabu, 14 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Beredarnya 5 versi draf UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) membuat polemik di tengah masyarakat.

Lima versi draf UU Ciptaker itu adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru hingga kemarin 812 halaman.

Selain itu, perubahan frasa hingga penambahan ayat juga terlihat di lima versi draf UU Ciptaker yang telah beredar di publik tersebut.

Baca Juga:

Massa Demo UU Cipta Kerja Lemparkan Bola Berisi Cairan Kimia ke Polisi

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan, berkenaan dengan jumlah halaman adalah mekanisme pengetikan dan editing.

“Terutama kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik,” kata Azis kepada para awak media pada saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (13/10).

Azis mengungkapkan, proses pembahasan RUU Ciptaker yang dilakukan di Badan Legislatif (Baleg) DPR menggunakan kertas biasa.

“Tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat 2 proses pengitikannya masuk di Badan Kesekjenan yang menggunakan legal paper yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam UU,” ungkapnya.

Azis menyebut, selama ini ada beberapa versi draf UU Ciptaker yang beredar di masyarakat. Ada yang seribu sekian halaman, ada yang tiba-tiba 900 sekian.

“Tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya,” beber politisi Partai Golkar ini.

Demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Kalau sebatas UU Ciptaker, terang Azis, jumlah halamannya hanya sebatas 488 halaman ditambah penjelasan menjadi total 812 halaman.

“Sehingga substansinya mengenai jumlah halaman menjadi 1.000 sekian ada yang 900 sekian, secara resmi kami DPR RI berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen netting jumlah halaman menjadi sebanyak 812 halaman,” tutur mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

“Hal-hal ini perlu kami sampaikan untuk menyampaikan klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat luas,” sambungnya.

Azis menjelaskan, adapun mengenai tenggat waktu (deadline) penyerahan draf UU Omnibus Law Ciptaker dari DPR RI kepada Pemerintah adalah pada esok hari, Rabu (14/10)

“DPR memiliki jangka waktu 7 hari pada saat tingkat 2. DPR memiliki 7 hari kerja merujuk pasal 1 butir 18 tata tertib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja yaitu Senin-Jumat, sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020 besok,” ungkapnya.

Azis pun menegaskan, pada saat resmi besok UU Ciptaker akan dikirimkan kepada Presiden, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik.

“Hal-hal yang berkaitan dengan substansi dalam pembahasan di tingkat panja, sebanyak 9 fraksi telah menyepakati, mengikuti, dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” jelas legislator asal Dapil Lampung 2 itu.

Baca Juga:

Aksi PA 212 Cs Tolak UU Cipta Kerja Sisakan 17,5 Ton Sampah

Dia mempersilakan anggota dewan yang menyatakan ada perubahan substansi untuk memeriksa kembali rekaman dan notulensi.

Menurutnya, seluruh pembahasan UU Cipta Kerja dari rapat kerja, rapat panitia kerja, tim khusus, dan tim sinkronisasi hingga disahkan di paripurna, telah dicatat seluruhnya.

"Bagi pihak sahabat-sahabat anggota yang terhormat menyatakan ada substansi berubah baik ayat, pasal dan kandungannya semua ada rekaman ada notulensi ada catatan," terang politikus Golkar ini.

Azis mengumumkan draf final Omnibus Law yang akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo memiliki halaman berjumlah 812. Pemangkasan halaman dari berjumlah 1000 karena perubahan jenis kertas menjadi legal paper. Besok, secara resmi DPR akan mengirimkan draf UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

"Besok kami kirim kemudian nanti secara mekanisme dan dalam waktu 30 hari Presiden akan mengeluarkan dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan mengeluarkan yang namanya LBN (Lembaran Berita Negara)," tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Wagub DKI: UU Cipta Kerja Urusan Pemerintah Pusat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan