Wagub DKI: UU Cipta Kerja Urusan Pemerintah Pusat
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan tak mau berkomentar lebih jauh mengenai Undang-undang (UU) Omnibus Las Cipta Kerja yang kini ramai di masyarakat.
Sebab menurut dia, kewenangan UU Cipta Kerja tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Pemprov DKI hanya mengnyinergikan kebijakan aturan pusat.
"Kalau kami, UU itu yang dibuat oleh pemerintah pusat dan DPR itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).
Baca Juga:
Pengamat Intelijen Beberkan Peselancar Gelap dalam Demo UU Cipta Kerja
Lanjut dia, DKI tidak berwenang untuk membuat UU. Pemprov hanya menerbitkan peraturan gubernur (pergub) bersama DPRD DKI sebagai payung hukum aturan di Jakarta. Serta keputusan gubernur (kepgub), instruksi gubernur (ingub), dan surat edaran lainnya.
"Kami antara pemerintah pusat-daerah mempunyai kewenangan masing-masing saling menghormati saling bersinergi positif sama-sama," tuturnya.
Riza melanjutkan, pembentukan payung hukum peraturan ini memiliki maksud dan niat yang baik untuk menyerap aspirasi masyarakatan dan bisa mewujudkannya dalam berbagai bentuk peraturan untuk kepentingan nasional.
"Kepentingan daerah dan kabupaten kota yang akhirnya semua untuk keptingan masyarakat banyak," tutupnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (8/10) lalu massa yang terdiri dari kalangan mahasiswa, buruh dan masyarakat menggelar aksi memprotes UU Cipta Kerja di sejumlah titik ibu kota.
Aksi tersebut pun berakhir kaos dan mengakibatkan banyak pendemo luka-luka dan ribuan lainnya ditangkap aparat kepolisian. Tak hanya itu, sejumlah wartawan pun turut menjadi korban kekerasan dan penangkapan.
Baca Juga:
Di samping itu, sebanyak 45 halte TransJakarta yang ada di Jakarta dirusak pendemo. Pemprov DKI pun harus mengeluarlan biaya sebesar Rp65 miliar untuk perbaikan tersebut.
Ada juga sejumlah fasilitas umum yang dirusak massa di antaranya plang rambu lalu lintas; sejumlah pos polisi; pot tanaman di kawasan Jakpus; dan Bioskop Grand Theater, Pasar Senen.
"Kerugian untuk halte itu diperkirakan per hari ini Rp65 miliar," ujar Anies di halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10). (Asp)
Baca Juga:
TransJakarta Setop Layani Penumpang Selama Aksi Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat
Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta
80.000 Kopdes Merah Putih Dibentuk, Wamendes Jamin Bukan untuk Matikan BUMDes
Wamendes PDT Riza Patria Sebut Koalisi Permanen Gagasan Prabowo Subianto untuk Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Wamendes PDTT Ancam Copot Kades yang Terlibat di Perkara Pagar Laut Tangerang
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja