Draf UU Cipta Kerja Berubah, PKS Duga Ada Pasal Gaib

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2020
Draf UU Cipta Kerja Berubah, PKS Duga Ada Pasal Gaib

Demo buruh menolak Omnibus Law. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi banyaknya perubahan dalam draf Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Setidaknya ada lima draf UU sapu jagat itu yang beredar di publik.

‎"Berubahnya draft UU Omnibus Law beberapa hari terakhir memperlihatkan proses formil telah diabaikan ketika membahas UU 'sapu jagat' ini," ‎kata Mardani kepada wartawan, Selasa (13/10).

Baca Juga

Jurnalis MerahPutih.com Ditangkap saat Liput Demo UU Ciptaker, DPR bakal Tegur Kapolri

Pemerintah harus segera meliris draft resmi UU Ciptaker. Menurut dia, kesimpangsiuran di tengah masyarakat akan terus terjadi jika hal tersebut tidak dilakukan.

Mardani mengatakan PKS akan terus mencari pasal-pasal di UU Cipta Kerja yang tidak berpihak ke masyarakat. Termasuk dugaan adanya pasal-pasal gaib.

"Fraksi PKS DPR juga akan menelusuri jika ada pasal-pasal gaib dalam draft terakhir yang kami terima," ungkapnya.

Sejumlah buruh mengikuti aksi long march di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ketua DPP PKS ini juga mendesak agar pemerintah bersama dengan DPR membatalkan UU Ciptaker yang baru disahkan dalam rapat paripurna Senin (5/10) lalu.

"Perlu diingat, meski draft terbaru ada perbaikan dalam beberapa aspek, tapi itu tidak mengubah substansi secara keseluruhan. Tidak hanya kluster ketenagakerjaan yang menjadi masalah, tapi ada kluster-kluster lain yang merugikan masyarakat banyak. Batalkan UU Cipta Kerja," tegas dia.

Baca Juga

Adian Napitupulu: Ponco Ini Kawan Lama Saya

Diketahui, beredar lima draf UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena DPR sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Namun drafnya belum ada.

Setidaknya ada lima draf yang beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). (Pon)

#Omnibus Law #UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja #PKS #Mardani Ali Sera
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Indonesia Diminta Perjuangkan Pemasukan Palestina ke Aliansi Perdamaian Bentukkan Donald Trump
Tanpa adanya Palestina, forum tersebut akan kehilangan relevansi dan legitimasi dan akan sulit ciptakan perdamaian dan kemerdekaan bagi rakyat Palestina.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Pemerintah Indonesia Diminta Perjuangkan Pemasukan Palestina ke Aliansi Perdamaian Bentukkan Donald Trump
Indonesia
PKS Ngotot Minta Pemprov Jakarta Jual Saham Bir, Ungkit Janji Kampanye Gubernur
PKS mendesak Pemprov DKI menjual saham PT Delta Djakarta. Kepemilikan saham bir dinilai tidak pantas secara etika publik dan berisiko bagi masyarakat.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
PKS Ngotot Minta Pemprov Jakarta Jual Saham Bir, Ungkit Janji Kampanye Gubernur
Indonesia
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
BPS mencatat angka pernikahan di Indonesia terus menurun dan terendah dalam satu dekade. PKS soroti faktor ekonomi dan perubahan sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
Indonesia
Sekjen PKS Tegaskan Perlu Kajian Mendalam dan Partisipatif untuk Penentuan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
Baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki dasar konstitusional dan dinilai demokratis. ?
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Sekjen PKS Tegaskan Perlu Kajian Mendalam dan Partisipatif untuk Penentuan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
Indonesia
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Marsinah mendapat gelar pahlawan nasional. Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhammad Rusli menilai, negara mulai menghargai buruh.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Indonesia
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Soeripto juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada periode 2004-2009.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Indonesia
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Al Muzzammil berpesan kepada para kader PKS untuk menjadi negarawan sejati yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Indonesia
Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, DPR: Kerja Sama Regional Makin Kuat, Indonesia di Garis Depan
Ketua BKSAP DPR menilai bergabungnya Timor Leste ke ASEAN sebagai momentum penting bagi penguatan solidaritas dan integrasi kawasan Asia Tenggara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, DPR: Kerja Sama Regional Makin Kuat, Indonesia di Garis Depan
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat
Perjalanan panjang PKS Solo yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan demokrasi dan pelayanan masyarakat sejak masa reformasi akan tetap dipertahankan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat
Bagikan