MerahPutih.com - Petugas medis yang melakukan penipuan, pemerasan hingga pelecehan pada seorang perempuan, saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial EFY telah berhasil ditangkap di kawasan Sumatera Utara pada Jumat (25/9) lalu.
Setelah ditangkap, tersangka diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. Hasilnya, diketahui motif dia melakukan hal tersebut kepada korban berinisial LHI adalah karena dia tidak bisa menahan hawa nafsu saat melakukan rapid test terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, tersangka tidak bisa menahan hawa nafsu dan mengaku motif dia menipu dan memeras berdasar hasil rapid test korban adalah karena ingin dapat penghasilan lebih.
Baca Juga:
Polisi Periksa Saksi dari PT Kimia Farma Terkait Kasus Pelecehan di Bandara Soetta
Alex belum mengungkapkan soal kegunaan uang hasil pemerasan itu. Namun, dia hanya menyebut tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dan hingga saat ini belum ada korban lain dari perbuatan pelaku yang melapor dan diakui tersangka.
Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada korban lain dalam kasus ini. Termasuk, mempertimbangkan membuka posko pengaduan dan masih mempertimbangkan membuka posko pengaduan.
Menyoal apakah ada pelaku lain yang terlibat kasus ini, Alex menyampaikan, pelakunya hanya tersangka Eko.
"Sementara berjalan proses penyidikan, tersangka yang pantas bertanggung jawab atas rangkaian tindak pidana ini hanya saudara EFYS," katanya.
Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial LHI melalui akun twitter @listongs mengaku, diduga menjadi korban penipuan dan pelecehan oleh oknum dokter atau petugas medis ketika menjalani rapid test, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Ketika pemeriksaan, hasil rapid test menunjukan kalau dia reaktif COVID-19. Namun, oknum dokter itu menawarkan bisa mengubah data hasil rapid test korban menjadi non reaktif dengan biaya sebesar Rp 1,4 juta.
Belakangan terungkap kalau hasil reaktif itu hanya akal-akalan pelaku untuk meminta uang kepada korban. Tragisnya, tidak hanya melakukan penipuan oknum itu juga disebut melakukan pelecehan seksual.
Pasca-melakukan penyelidikan, memeriksa korban di Bali, meminta keterangan saksi-saksi dan ahli, mengumpulkan bukti-bukti, serta melakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, menetapkan tersangka Eko sebagai tersangka. (Knu)
Baca Juga:
Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Ditangkap