Ini Jerat Pidana Yang Bisa Menjerat Pelempar Batu ke Kereta Api

Kamis, 10 Juli 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Daerah Operasi 5 Purwokerto PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, sepanjang tahun 2025, pihaknya mencatat sedikitnya lima kejadian gangguan terhadap perjalanan kereta akibat aksi pelemparan maupun tindakan berbahaya lainnya.

Beberapa titik rawan aksi pelemparan batu di antaranya petak jalan Stasiun Kretek-Stasiun Bumiayu, petak jalan Stasiun Kebasen-Stasiun Randegan, petak jalan Stasiun Karanggandul-Stasiun Karangsari, dan petak jalan Kroya-Kemranjen.

"Insiden terbaru terjadi pada 28 Juni 2025 terhadap KA Serayu relasi Pasarsenen–Kiaracondong-Purwokerto, tepatnya di petak jalan antara Kawunganten dan Jeruklegi," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Krisbiyantoro.

Ia mengatakan, KAI terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di sekitar jalur rel, melalui sosialisasi yang melibatkan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat sebagai langkah pencegahan aksi pelemparan batu.

Baca juga:

Menhub Harap Pelemparan Batu ke KA Bukan Aksi Dirancang Hanya Perbuatan Anak Yang Tidak Paham

Hal itu dilakukan karena KAI Purwokerto berkomitmen menghadirkan layanan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama. Keselamatan perjalanan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat luas," katanya

Ia mengimbau, masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas atau saluran resmi KAI jika melihat aksi pelemparan atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut karena pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dipidana dengan penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 194 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang membahayakan lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin lain di jalan kereta api atau trem.

Selain itu, Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang perbuatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pelemparan batu berpotensi menimbulkan cedera serius baik pada penumpang maupun kru kereta dan tindakan tersebut juga mengancam kelancaran operasional perjalanan kereta api. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan