Ini Jerat Pidana Yang Bisa Menjerat Pelempar Batu ke Kereta Api
Insiden pelemparan terhadap Penumpang kereta api. (Media sosial)
MerahPutih.com - Daerah Operasi 5 Purwokerto PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, sepanjang tahun 2025, pihaknya mencatat sedikitnya lima kejadian gangguan terhadap perjalanan kereta akibat aksi pelemparan maupun tindakan berbahaya lainnya.
Beberapa titik rawan aksi pelemparan batu di antaranya petak jalan Stasiun Kretek-Stasiun Bumiayu, petak jalan Stasiun Kebasen-Stasiun Randegan, petak jalan Stasiun Karanggandul-Stasiun Karangsari, dan petak jalan Kroya-Kemranjen.
"Insiden terbaru terjadi pada 28 Juni 2025 terhadap KA Serayu relasi Pasarsenen–Kiaracondong-Purwokerto, tepatnya di petak jalan antara Kawunganten dan Jeruklegi," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Krisbiyantoro.
Ia mengatakan, KAI terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di sekitar jalur rel, melalui sosialisasi yang melibatkan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat sebagai langkah pencegahan aksi pelemparan batu.
Baca juga:
Menhub Harap Pelemparan Batu ke KA Bukan Aksi Dirancang Hanya Perbuatan Anak Yang Tidak Paham
Hal itu dilakukan karena KAI Purwokerto berkomitmen menghadirkan layanan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama. Keselamatan perjalanan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat luas," katanya
Ia mengimbau, masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas atau saluran resmi KAI jika melihat aksi pelemparan atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut karena pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dipidana dengan penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 194 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang membahayakan lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin lain di jalan kereta api atau trem.
Selain itu, Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang perbuatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pelemparan batu berpotensi menimbulkan cedera serius baik pada penumpang maupun kru kereta dan tindakan tersebut juga mengancam kelancaran operasional perjalanan kereta api. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
1,7 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual untuk Liburan Nataru 2026, Yogyakarta dan Bandung Jadi Kota Tujuan Favorit
KAI Pastikan Awak Kereta Bebas Narkoba Jelang Lonjakan Penumpang Nataru
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,5 Juta, Pasar Senen Jadi Stasiun Tersibuk
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Angkutan Barang Alami Peningkatan, PT KAI Tegaskan Industri Butuh Transportasi Efisien
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru, Banyak Opsi Jadwal Pergi dan Pulang
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Animo Mudik Nataru 2026 Tinggi, Surabaya-Malang-Yogyakarta Jadi Favorit Penumpang Kereta