Ini Jawaban Setnov Dicecar Ada Nama Ibas Dalam Buku Hitamnya
Kamis, 15 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto belum mau buka-bukaan soal penulisan nama politisi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam buku berwarna hitam yang selalu ia bawa saat menjalani proses hukum perkara e-KTP.
Ketika ditanya awak media, soal tulisan tangannya terkait nama Ibas hanya spekulasi atau hal lainnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya menjawab diplomatis.
"Ya nanti kita lihat perkembangan. Kita lihat perkembangannya nanti ya," kata Setnov sebelum jalani sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/2).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan informasi terkait keterlibatan pihak lain akan berharga bila disampaikan dalam proses persidangan ataupun penyidikan. Karena itu, ia menyarankan Setnov untuk buka-bukaan soal Ibas dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
“Siapapun bisa punya buku, dan siapapun bisa menulis bukunya, tapi informasi itu baru berharga apabila itu disampaikan di proses persidangan atau dalam proses penyidikan,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Disinggung lagi, apakah akan ia sampaikan saat memberi keterangan sebagai terdakwa, Setnov juga tidak memastikan.
"Nanti kita lihat ya," imbuh Setnov.
Diketahui, nama Ibas dicantumkan terdakwa korupsi e-KTP itu dalam secarik kertas di buku catatannya yang ditulis dengan kata justice collaborator.
Buku catatan bersampul hitam itu kerap dibuka Setnov saat akan menjalani sidang lanjutan pada Senin, 5 Februari 2018 lalu.
Awak media yang mengerumuninya melihat isi buku itu. Ada satu lembar tertulis nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan Ibas.
Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator. Nama Nazaruddin berada persis di bawah tulisan. Di bawah nama Nazaruddin, Setnov menggambar dua tanda panah. Tanda panah berwarna hitam dan tertulis nama Ibas. Ada juga tanda panah berwarna merah di bawah nama Ibas dan tercantum angka USD 500 ribu. (Pon)