Korupsi e-KTP

Ini Jawaban Setnov Dicecar Ada Nama Ibas Dalam Buku Hitamnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2018
Ini Jawaban Setnov Dicecar Ada Nama Ibas Dalam Buku Hitamnya

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (dua dari kanan). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto belum mau buka-bukaan soal penulisan nama politisi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas‎ dalam buku berwarna hitam yang selalu ia bawa saat menjalani proses hukum perkara e-KTP.

Ketika ditanya awak media, soal tulisan tangannya terkait nama Ibas hanya spekulasi atau hal lainnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya menjawab diplomatis.

"Ya nanti kita lihat perkembangan. Kita lihat perkembangannya nanti ya," kata Setnov sebelum jalani sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/2).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan informasi terkait keterlibatan pihak lain akan berharga bila disampaikan dalam proses persidangan ataupun penyidikan. Karena itu, ia menyarankan Setnov untuk buka-bukaan soal Ibas dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

“Siapapun bisa punya buku, dan siapapun bisa menulis bukunya, tapi informasi itu baru berharga apabila itu disampaikan di proses persidangan atau dalam proses penyidikan,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Disinggung lagi, apakah akan ia sampaikan saat memberi keterangan sebagai terdakwa, Setnov juga tidak memastikan.

"Nanti kita lihat ya," imbuh Setnov.

Diketahui, nama Ibas dicantumkan terdakwa korupsi e-KTP itu dalam secarik kertas di buku catatannya yang ditulis dengan kata justice collaborator.

Buku catatan bersampul hitam itu kerap dibuka Setnov saat akan menjalani sidang lanjutan pada Senin, 5 Februari 2018 lalu.

Awak media yang mengerumuninya melihat isi buku itu. Ada satu lembar tertulis nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan Ibas.

Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator. Nama Nazaruddin berada persis di bawah tulisan. Di bawah nama Nazaruddin, Setnov menggambar dua tanda panah. Tanda panah berwarna hitam dan tertulis nama Ibas. Ada juga tanda panah berwarna merah di bawah nama Ibas dan tercantum angka USD 500 ribu. (Pon)

#Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) #E-KTP #Setya Novanto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan