Ini Jawaban Polisi Artis NM dan PR Tidak Ditetapkan Tersangka
Jumat, 11 Desember 2015 -
MerahPutih Hukum - Status artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita (PR) yang tertangkap dalam kasus prostitusi artis, hanya sebagai korban. Keduanya diperbolehkan pulang setelah mendapat pembinaan dari panti sosial karya wanita di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Subdit Tindakan Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fanah pihaknya tidak menahan NM dan PR. Keduanya hanya mendapat pembinaan dari panti sosial karya wanita.
"Yang berkembang di luar ini adalah prostitusi online. Tapi itu hanya salah satu eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jadi Bareskrim tidak mengaitkan NM dan PR dengan perkara kasus prostitusi online," ujarnya di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat (11/12).
Sementara itu untuk tersangka F dan O yang berprofesi sebagai manajer artis, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. F dan O akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 3-10 tahun dengan denda Rp120-600 juta. (gms)
BACA JUGA: