Ini Jawaban Polisi Artis NM dan PR Tidak Ditetapkan Tersangka

Jumat, 11 Desember 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Hukum - Status artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita (PR) yang tertangkap dalam kasus prostitusi artis, hanya sebagai korban. Keduanya diperbolehkan pulang setelah mendapat pembinaan dari panti sosial karya wanita di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Subdit Tindakan Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fanah pihaknya tidak menahan NM dan PR. Keduanya hanya mendapat pembinaan dari panti sosial karya wanita.  

"Yang berkembang di luar ini adalah prostitusi online. Tapi itu hanya salah satu eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jadi Bareskrim tidak mengaitkan NM dan PR dengan perkara kasus prostitusi online," ujarnya di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat (11/12). 

Sementara itu untuk tersangka F dan O yang berprofesi sebagai manajer artis, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. F dan O akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 3-10 tahun dengan denda Rp120-600 juta. (gms) 

BACA JUGA:

  1. Prostitusi Online, F dan O Ambil Job Muncikari RA
  2. Pamer Jam Tangan Ratusan Juta, Nikita Mirzani Dibully Netizen
  3. Status Masih Korban, Nikita Mirzani dan Puty Revita Diperbolehkan Pulang
  4. Artis NM Ditangkap, Netizen Bully Foto Nikita Mirzani Pamer Duit
  5. Nikita Mirzani Jadi Trending Topic, Ada Apa?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan