Ini Dia Fungsi KTP Anak
Kamis, 12 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Pada tahun 2016 nanti, seluruh anak di beberapa wilayah Indonesia dengan rentang usia 0-17 tahun akan memiliki kartu identitas seperti KTP. Nama kartu tersebut adalah Kartu Identitas Anak (KIA).
Seperti dilansir situs resmi Kemendagri, KIA ini nantinya akan digunakan untuk banyak kepentingan. Walaupun anak-anak masih dalam pengawasan orangtua, mereka masih bisa memperoleh hak-haknya.
“Ke depannya anak-anak bangsa ini bisa lebih mandiri. Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orang tua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di kantor Kemendagri, Rabu (11/11).
Menurut Zudan, KTP anak ini nantinya akan membangun kemandirian sang anak. Selain sebagai administrasi kesehatan, mereka bisa menggunakan KIA sebagai persyaratan pendaftaran sekolah di salah satu kabupaten atau kota.
KIA juga bisa digunakan sebagai transksasi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia.
BACA JUGA: