Ini Dia Fungsi KTP Anak


KTP anak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan. (Kemendagri)
MerahPutih Peristiwa - Pada tahun 2016 nanti, seluruh anak di beberapa wilayah Indonesia dengan rentang usia 0-17 tahun akan memiliki kartu identitas seperti KTP. Nama kartu tersebut adalah Kartu Identitas Anak (KIA).
Seperti dilansir situs resmi Kemendagri, KIA ini nantinya akan digunakan untuk banyak kepentingan. Walaupun anak-anak masih dalam pengawasan orangtua, mereka masih bisa memperoleh hak-haknya.
“Ke depannya anak-anak bangsa ini bisa lebih mandiri. Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orang tua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di kantor Kemendagri, Rabu (11/11).
Menurut Zudan, KTP anak ini nantinya akan membangun kemandirian sang anak. Selain sebagai administrasi kesehatan, mereka bisa menggunakan KIA sebagai persyaratan pendaftaran sekolah di salah satu kabupaten atau kota.
KIA juga bisa digunakan sebagai transksasi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

Aksi Anak-anak Ikuti Karnaval Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Jakarta

Kisah Pilu Bocah Sukabumi Meninggal Akibat Cacing, Pemerintah Akui Layanan Kesehatan Masih Pincang

Ingat Ya Bunda! Beri Makan Anak Jangan Hanya Fokus Pada Nasi dan Mie

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron

1 dari 5 Anak di Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah

Mengintip Aksi 2.200 Anak Juggling Bola Meriahkan Pembukaan Piala Presiden 2025

Melihat Pameran Kids Biennale Indonesia 2025 Bertajuk Tumbuh Tanpa Takut di Galeri Nasional

Anak Tantrum Saat Smartphone Diambil, Ini Yang Bisa Dilakukan
