Ini Dakwaan JPU Atas Pembunuh Deudeuh
Senin, 21 September 2015 -
MerahPutih Kriminal - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi bacakan dakwaan atas Muhammad Prio Santoso (24), pelaku pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi. Dalam dakwaannya, Wahyu menyebut Prio membunuh Tata Cuby lantaran marah saat disinggung bau badan.
"Saat berhubungan badan, Deudeuh mengatakan kepada terdakwa 'kok lama banget sih keluarnya, badan lo juga bau, bikin gue mau pingsan aja, mana dekil, lengket, item, idup lagi, buruan deh, lalu terdakwa mengatakan kepada korban 'berisik banget sih'," ungkap Wahyu saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Wahyu menjelaskan, lantaran tersinggung atas kata-kata tersebut, muncullah niat jahat pelaku untuk membunuh Tata Chubi. Dirinya menyebutkan praktik pembunuhan yang dilakukan pelaku dengan melakoni beberapa adegan.
"Pertama Prio berusaha mencekik korban, tapi korban berontak, lalu terdakwa membekap mulut korban namun korban sempat menggigit jari terdakwa," paparnya.
Saat upaya Prio tersebut belum berhasil, kata Wahyu, korban lalu merangkak turun dari kasur berusaha melarikan diri. Akan tetapi Prio mengejar dan kembali mencekik korban. Lantaran belum yakin korban meninggal dunia, Prio menjerat leher Deudeuh dengan kabel alat catok rambut milik Deudeuh.
"Tapi terdakwa masih belum yakin juga, lalu terdakwa kembali membekap mulut korban dengan kaos kaki miliknya yang disimpan dalam sepatu," tandasnya.
Setelah Deudeuh dipastikan tewas, kata Wahyu, Prio lalu membawa sejumlah barang berharga milik Deudeuh berupa laptop merek Apple, Samsung S5, I-pad merek Apple, Samsung GT-C3520, Samsung GT-S5253, modem Smart Fren, serta uang tunai Rp 2.800.000.
Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya, Prio tersebut, Wahyu menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (gms)
Baca Juga:
Pembunuh Tata Chubby Jalani Sidang Perdana
Istri Pembunuh Tata Chubby Ingatkan Suaminya untuk Salat dan Zikir