Ini Dakwaan JPU Atas Pembunuh Deudeuh

Fredy WansyahFredy Wansyah - Senin, 21 September 2015
Ini Dakwaan JPU Atas Pembunuh Deudeuh

Muhammad Prio Santoso, pembunuh janda Mpih saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Kriminal - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi bacakan dakwaan atas Muhammad Prio Santoso (24), pelaku pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi. Dalam dakwaannya, Wahyu menyebut Prio membunuh Tata Cuby lantaran marah saat disinggung bau badan.

"Saat berhubungan badan, Deudeuh mengatakan kepada terdakwa 'kok lama banget sih keluarnya, badan lo juga bau, bikin gue mau pingsan aja, mana dekil, lengket, item, idup lagi, buruan deh, lalu terdakwa mengatakan kepada korban 'berisik banget sih'," ungkap Wahyu saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Wahyu menjelaskan, lantaran tersinggung atas kata-kata tersebut, muncullah niat jahat pelaku untuk membunuh Tata Chubi. Dirinya menyebutkan praktik pembunuhan yang dilakukan pelaku dengan melakoni beberapa adegan.

"Pertama Prio berusaha mencekik korban, tapi korban berontak, lalu terdakwa membekap mulut korban namun korban sempat menggigit jari terdakwa," paparnya.

Saat upaya Prio tersebut belum berhasil, kata Wahyu, korban lalu merangkak turun dari kasur berusaha melarikan diri. Akan tetapi Prio mengejar dan kembali mencekik korban. Lantaran belum yakin korban meninggal dunia, Prio menjerat leher Deudeuh dengan kabel alat catok rambut milik Deudeuh.

"Tapi terdakwa masih belum yakin juga, lalu terdakwa kembali membekap mulut korban dengan kaos kaki miliknya yang disimpan dalam sepatu," tandasnya.

Setelah Deudeuh dipastikan tewas, kata Wahyu, Prio lalu membawa sejumlah barang berharga milik Deudeuh berupa laptop merek Apple, Samsung S5, I-pad merek Apple, Samsung GT-C3520, Samsung GT-S5253, modem Smart Fren, serta uang tunai Rp 2.800.000.

Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya, Prio tersebut, Wahyu menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (gms)

Baca Juga:

Pembunuh Tata Chubby Jalani Sidang Perdana

Istri Pembunuh Tata Chubby Ingatkan Suaminya untuk Salat dan Zikir

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Pembunuh Janda Mpih

#Pembunuhan #Tata Chubby
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
ShowBiz
Jaksa Ungkap D4vd Punya Gambar Pelecehan Seksual Anak saat Ditangkap
Penemuan tersebut terjadi setelah jaksa mendapat surat perintah penggeledahan dalam penyelidikan bagaimana Celeste Rivas Hernandez meninggal dan berakhir di mobil Tesla D4vd.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Jaksa Ungkap D4vd Punya Gambar Pelecehan Seksual Anak saat Ditangkap
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
ShowBiz
D4vd Akhirnya Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Remaja Perempuan, Pengacara Berkukuh Kliennya tak Bersalah
D4vd menjadi target penyelidikan dalam dugaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez, yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Tesla miliknya pada September 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
D4vd Akhirnya Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Remaja Perempuan, Pengacara Berkukuh Kliennya tak Bersalah
Bagikan