Ini Dakwaan JPU Atas Pembunuh Deudeuh

Fredy WansyahFredy Wansyah - Senin, 21 September 2015
Ini Dakwaan JPU Atas Pembunuh Deudeuh

Muhammad Prio Santoso, pembunuh janda Mpih saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Kriminal - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi bacakan dakwaan atas Muhammad Prio Santoso (24), pelaku pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi. Dalam dakwaannya, Wahyu menyebut Prio membunuh Tata Cuby lantaran marah saat disinggung bau badan.

"Saat berhubungan badan, Deudeuh mengatakan kepada terdakwa 'kok lama banget sih keluarnya, badan lo juga bau, bikin gue mau pingsan aja, mana dekil, lengket, item, idup lagi, buruan deh, lalu terdakwa mengatakan kepada korban 'berisik banget sih'," ungkap Wahyu saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Wahyu menjelaskan, lantaran tersinggung atas kata-kata tersebut, muncullah niat jahat pelaku untuk membunuh Tata Chubi. Dirinya menyebutkan praktik pembunuhan yang dilakukan pelaku dengan melakoni beberapa adegan.

"Pertama Prio berusaha mencekik korban, tapi korban berontak, lalu terdakwa membekap mulut korban namun korban sempat menggigit jari terdakwa," paparnya.

Saat upaya Prio tersebut belum berhasil, kata Wahyu, korban lalu merangkak turun dari kasur berusaha melarikan diri. Akan tetapi Prio mengejar dan kembali mencekik korban. Lantaran belum yakin korban meninggal dunia, Prio menjerat leher Deudeuh dengan kabel alat catok rambut milik Deudeuh.

"Tapi terdakwa masih belum yakin juga, lalu terdakwa kembali membekap mulut korban dengan kaos kaki miliknya yang disimpan dalam sepatu," tandasnya.

Setelah Deudeuh dipastikan tewas, kata Wahyu, Prio lalu membawa sejumlah barang berharga milik Deudeuh berupa laptop merek Apple, Samsung S5, I-pad merek Apple, Samsung GT-C3520, Samsung GT-S5253, modem Smart Fren, serta uang tunai Rp 2.800.000.

Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya, Prio tersebut, Wahyu menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (gms)

Baca Juga:

Pembunuh Tata Chubby Jalani Sidang Perdana

Istri Pembunuh Tata Chubby Ingatkan Suaminya untuk Salat dan Zikir

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Pembunuh Janda Mpih

#Pembunuhan #Tata Chubby
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Hasil penyidikan kepolisian ternyata pelaku Heryanto telah lama memendam ketertarikan seksual terhadap korban Dina Oktaviani.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Polisi menduga korban sempat mencoba kabur dari mess Delta Spa dengan menghindari CCTV.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Bagikan