MerahPutih.com – Dalam rangka penyelamatan keaslian informasi dan kerahasiaan fisik arsip, Sekretaris KPU Kota Cirebon bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkot Cirebon melakukan kegiatan pembinaan dan pelaksanaan tata kelola kearsipan di kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang merah nomor 6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (2/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk tim tata kelola kearsipan dan tim penilaian arsip di Sekretariat KPU Kota Cirebon. Adapun tugas dan kewajiban tata kelola kearsipan diantaranya, menyusun program kearsipan, membuat daftar arsip aktif, in aktif, arsip statis, dan arsip dinamis, melaksanakan penataan kearsipan dan dokumentasi dalam tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dan lain sebagainya.
Sekretaris KPU Kota Cirebon Asep Gandana menyampaikan, kearsipan sangat dibutuhkan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon.
“KPU Kota Cirebon sedang berupaya membenahi tata kelola kearsipan serta membutuhkan arahan dalam pengelolaan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan pengelolaan arsip yang dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan, serta arsip statis yang tidak dipakai lagi,” katanya, kepada merahputih.com, Kamis (2/11).
Ia menambahkan, arsip yang ada di KPU Kota Cirebon merupakan sejarah yang sangat perlu untuk dikelola, sehingga tata kelola kearsipan harus dilakukan sebaik-baiknya.
“KPU Kota Cirebon melakukan pembenahan terkait arsip-arsip dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu yang akan datang,” jelasnya.
Semua pelaksanaan yang tertuang dalam peraturan KPU dan pelaksanaan setiap kegiatan harus disimpan dengan baik dan benar. Tidak sampai berceceran. Hal ini untuk meminimalisir konflik. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Kecelakaan di Tol Cipali, Lima Tewas