Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Cara KPU Kota Cirebon Jaga Kerahasiaan Arsip

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 02 November 2017
Ini Cara KPU Kota Cirebon Jaga Kerahasiaan Arsip

Sekretaris KPU Kota Cirebon Asep Gandana. (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Dalam rangka penyelamatan keaslian informasi dan kerahasiaan fisik arsip, Sekretaris KPU Kota Cirebon bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkot Cirebon melakukan kegiatan pembinaan dan pelaksanaan tata kelola kearsipan di kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang merah nomor 6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (2/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk tim tata kelola kearsipan dan tim penilaian arsip di Sekretariat KPU Kota Cirebon. Adapun tugas dan kewajiban tata kelola kearsipan diantaranya, menyusun program kearsipan, membuat daftar arsip aktif, in aktif, arsip statis, dan arsip dinamis, melaksanakan penataan kearsipan dan dokumentasi dalam tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dan lain sebagainya.

Sekretaris KPU Kota Cirebon Asep Gandana menyampaikan, kearsipan sangat dibutuhkan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon.

“KPU Kota Cirebon sedang berupaya membenahi tata kelola kearsipan serta membutuhkan arahan dalam pengelolaan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan pengelolaan arsip yang dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan, serta arsip statis yang tidak dipakai lagi,” katanya, kepada merahputih.com, Kamis (2/11).

Ia menambahkan, arsip yang ada di KPU Kota Cirebon merupakan sejarah yang sangat perlu untuk dikelola, sehingga tata kelola kearsipan harus dilakukan sebaik-baiknya.

“KPU Kota Cirebon melakukan pembenahan terkait arsip-arsip dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu yang akan datang,” jelasnya.

Semua pelaksanaan yang tertuang dalam peraturan KPU dan pelaksanaan setiap kegiatan harus disimpan dengan baik dan benar. Tidak sampai berceceran. Hal ini untuk meminimalisir konflik. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Kecelakaan di Tol Cipali, Lima Tewas

#KPU Daerah #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan