Ini Bukti Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sabtu, 30 Januari 2016 - Eddy Flo

MerahPutih Hukum - Pasca penangkapan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, pagi tadi di Hotel Neo Mangga Dua, Jessica Kumala Wongso terancam dijerat pembunuhan berencana.

Demikian diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Khrisna Murti di Kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1).

"Tersangka kami tetapkan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, maka ancaman hukuman di atas lima tahun, yang bersangkutan wajib didampingi oleh pengacara," kata Khrisna di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1).

Khrisna mengatakan, masih menunggu pihak pengacara dari tersangka sampai hari ini, jika tidak maka negara akan menyiapkan pengacara.

"Kalau ada pengacara, kami tunggu hari ini untuk melakukan berita acara pemeriksaan, sekarang kami masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Kendati demikian, aparat kepolisian telah memiliki bukti-bukti yang mengarah Jessica sebagai pelaku utama dalam kematian Wayan Mirna Salihin.

"Alat bukti keterangan saksi kami miliki. Sebanyak 20 keterangan saksi. Kemudian keterangan ahli, enam ahli yang kami sudah periksa dan akan bertambah ahlinya. Kemudian petunjuk dokumen surat sudah kami miliki beberapa," jelasnya.

"Dalam hal ini saudara J pada saat diperiksa sebagai saksi, keterangannya tidak inkonsisten. Itu keterangan yang ketika menjadi tersangka kami konfirmaai apakah keterangannya tetap sama saat menjadi saksi atau dia akan memberikan keteranfan yang lain. Kalau saksi dia disumpah dengan kitab suci masing-masing dia tidak boleh bohong," paparnya.(adt)

BACA JUGA:

  1. Pelaku Pembunuhan Mirna Masuk Kategori Pembunuhan Berencana
  2. Pembunuh Mirna Dibekuk di Hotel
  3. Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Mirna Ditetapkan
  4. Penyidik Kembali Konsultasi Kasus Mirna ke Kejati DKI
  5. Ayah Mirna Minta Pembunuh Putrinya Dihukum Mati

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan