Ini Bukti Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 30 Januari 2016
 Ini Bukti Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Pasca penangkapan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, pagi tadi di Hotel Neo Mangga Dua, Jessica Kumala Wongso terancam dijerat pembunuhan berencana.

Demikian diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Khrisna Murti di Kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1).

"Tersangka kami tetapkan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, maka ancaman hukuman di atas lima tahun, yang bersangkutan wajib didampingi oleh pengacara," kata Khrisna di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1).

Khrisna mengatakan, masih menunggu pihak pengacara dari tersangka sampai hari ini, jika tidak maka negara akan menyiapkan pengacara.

"Kalau ada pengacara, kami tunggu hari ini untuk melakukan berita acara pemeriksaan, sekarang kami masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Kendati demikian, aparat kepolisian telah memiliki bukti-bukti yang mengarah Jessica sebagai pelaku utama dalam kematian Wayan Mirna Salihin.

"Alat bukti keterangan saksi kami miliki. Sebanyak 20 keterangan saksi. Kemudian keterangan ahli, enam ahli yang kami sudah periksa dan akan bertambah ahlinya. Kemudian petunjuk dokumen surat sudah kami miliki beberapa," jelasnya.

"Dalam hal ini saudara J pada saat diperiksa sebagai saksi, keterangannya tidak inkonsisten. Itu keterangan yang ketika menjadi tersangka kami konfirmaai apakah keterangannya tetap sama saat menjadi saksi atau dia akan memberikan keteranfan yang lain. Kalau saksi dia disumpah dengan kitab suci masing-masing dia tidak boleh bohong," paparnya.(adt)

BACA JUGA:

  1. Pelaku Pembunuhan Mirna Masuk Kategori Pembunuhan Berencana
  2. Pembunuh Mirna Dibekuk di Hotel
  3. Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Mirna Ditetapkan
  4. Penyidik Kembali Konsultasi Kasus Mirna ke Kejati DKI
  5. Ayah Mirna Minta Pembunuh Putrinya Dihukum Mati
#Pembunuhan Berencana #Kombes Krishna Murti #Wayan Mirna Salihin #Jessica
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN
"Terkait dengan peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH itu sangat besar karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara," tutur pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto
Andika Pratama - Sabtu, 28 Januari 2023
Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN
Bagikan