Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 28 Januari 2023
Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria (kanan), saat mengikuti sidang, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Hendra Kurniawan dan kawan-kawan selaku terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sanksi tersebut.

"Terkait dengan peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH itu sangat besar karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara," tutur pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto di Jakarta, Sabtu (28/1).

Baca Juga

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam perkara perintangan penyidikan, selain Ferdy Sambo, ada enam personel Polri yang menjadi terdakwa, yakni Brigjen Polisi Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divpropam Polri, Kombes Polisi Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divpropam, AKBP Arif Rahman Arifik selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam.

Kemudian, Kompol Baiquni Wiboro selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof DivPropam, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam terdakwa tersebut, empat orang telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Kombes Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto belum dijatuhi sanksi etik.

Para terdakwa ini menjalani sidang tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara kurang dari empat tahun.

Meski memiliki peluang untuk menggugat putusan PTDH, Bambang menerangkan tindak pidana obstruction of justice adalah malapraktek bagi profesi kepolisian.

Baca Juga

Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri

Pelanggaran menghalangi penyelidikan kasus yang dilakukan personel kepolisian sebagai penegak hukum akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan sehingga pelaku harus diberikan sanksi berat, baik secara profesi maupun pidana sebagai efek jera.

"Yang membedakan obstruction of justice sebagai pelanggaran pidana dengan pelanggaran disiplin tentunya harus disertai bukti-bukti dan adanya mensrea atau motif dari pelaku,” kata Bambang.

Menurut ia, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) harus dikenai sanksi disiplin. Pelanggaran pidana obstruction of justice, selain diberi sanksi pidana, juga harus diberi sanksi etik berat.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 (gubahan dari Perkap 14 Tahun 2011) sudah tidak mengatur lagi mengenai saksi PTDH vonis minimal lebih dari empat tahun dan sudah berketetapan hukum seperti pada pasal 22 Perkap 14 Tahun 2011.

"Makanya kalau dikembalikan statusnya sebagai polisi itu dasar hukumnya apa? Sementara peraturan di atas Perpol ada PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, bagi pelanggar pidana sesuai pasal 11 hukumannya jelas pemecatan. Tentunya setelah vonis inkrah," kata Bambang.

Akan tetapi, lanjut Bambang, jika sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai Perpol 7 Tahun 2022 menjadikan PP Nomor 1 Tahun 2003 sebagai landasan, tentunya tidak mensyaratkan ancaman vonis lebih dari lima tahun baru bisa disanksi PTDH.

Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003, personel pelanggar pidana yang diancam hukuman kurang satu tahun sudah bisa dinyatakan tidak layak menjalankan profesi kepolisian.

Seorang polisi yang mangkir dari dinas berturut-turut selama 30 hari bisa di-PTDH sehingga bagaimana seorang yang menjadi narapidana dipertahankan sebagai ASN.

"Kalau itu dilakukan, artinya negara sudah memberikan gaji buta kepada orang yang tak bekerja, bahkan mencoreng nama baik institusi negara," pungkas Bambang. (Knu)

Baca Juga

Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan #Pembunuhan Berencana
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Keluarga Zetro juga telah mendapatkan pengawasan dan penjagaan berlapis dari pihak kepolisian setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Indonesia
Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran
Tersangka RS berperan menyediakan tim pengintai dan tim IT (teknologi informasi).
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran
Indonesia
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Pengusaha Dwi Haartono jadi otak pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Indonesia
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Rohmat Sukur atau RS, salah satu orang dari sindikat penculikan dan pembunuhan Kacab BRI, berperan sebagai penyedia tim pantau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Indonesia
Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing
Baru delapan tersangka yang diketahui peran atau klasternya
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing
Berita
Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta
Kasus penculikan yang berujung pada pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, kini memasuki babak baru
ImanK - Rabu, 27 Agustus 2025
Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta
Indonesia
UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Dwi Hartono tercatat sebagai mahasiswa baru Semester 1 Program Studi Magister Manajemen FEB UGM kampus Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Indonesia
Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan
"Kami pastikan perannya masing-masing, masih didalami, dipastikan secara pasti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan
Indonesia
Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Dwi Hartono diduga menjadi otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI. Ia dikenal sering pamer gaya hidup mewah di akun Instagram pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Indonesia
15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap tujuh pelaku baru terkait dengan kasus ini.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Bagikan