MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut Ketua KPK Agus Rahardjo tidak berprilaku layaknya seorang negarawan.
Pasalnya, Agus Rahardjo menyatakan KPK berniat menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) terhadap Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, pernyataan Agus tidak tepat. Menurutnya, Pansus Hak Angket tidak menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan.
"Saya menyayangkan juga pernyataan Ketua KPK tersebut. Tidak ada negarawan," kata Nasir Djamil di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (3/9).
Menurut Nasir, Agus yang merupakan pemimpin tertinggi di lembaga antirasuah tidak memahami asas pembentukan KPK, yakni transparan dan akuntabilitas.
"Jadi, Pansus Hak Angket bukan ingin menghalang-halangi, tapi ingin memperkuat sisi akuntabilitas daripada penegakan hukum, terutama kasus-kasus besar dalam hal ini e-KTP," katanya.
Lebih lanjut, legislator asal Aceh ini menilai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo itu di luar konteks. Lagipula, kata Nasir, jika memang KPK memiliki niatan tersebut, Agus Rahardjo tidak perlu menyampaikannya ke masyarakat.
"Saya enggak tahu siapa yang membisikkan itu kepada Ketua KPK, sehingga dia menyampaikan itu," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait KPK lainnya di: Politisi PKS Sebut KPK Sedang Dibajak