Ini Alasan MAKI Minta Hakim Praperadilan Setnov Diganti
Jumat, 29 September 2017 -
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.
Atas keberatannya itu, MAKI pun telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan, Kamis (28/9) kemarin.
Hal itu buntut dari keputusan Cepi yang menolak memutarkan bukti rekaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan Rabu (27/9) lalu.
Saat itu, Cepi berdalih bila dalam rekaman itu ada Setnov selaku pihak pemohon, maka itu dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, penolakan Cepi tersebut sangat tidak berdasar dan menunjukan keberpihakannya kepada kubu pemohon.
"Padahal hakim sudah seharusnya bersikap netral dan menerima semua pembuktian yang diajukan para pihak," jata Boyamin saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9).
Dalam surat yang dikirimnya, MAKI pun mencantumkan dua kasus persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima pembuktian untuk mendengarkan rekaman.
Yakni, persidangan tentang mantan pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah di MK. Kemudian, persidangan tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang videonya juga diputar di MK.
"Tidak ada pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai persidangan. Termasuk proses praperadilan karena praperadilan adalah satu rangkaian dengan penyidikan dan penuntutan," jelas dia.
Karenanya, Boyamin berharap Ketua PN Jakarta Selatan segera mengambil sikap mengganti Hakim Cepi dengan hakim yang lebih berkeadilan bagi pemberantasan korupsi.
"Karena korupsi itu sesungguhnya telah melanggar HAM," tutupnya.
Diketahui, hasil praperadilan yang diajukan Setnov bakal diputuskan sore ini di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang rencananya digelar Pukul 16.00 WIB. (Pon)
Baca juga berita lainnya tentang praperadilan Setnov dalam artikel: Sore Ini Putusan Praperadilan Setnov, Begini Harapan KPK