MerahPutih.com - Kuasa Hukum Setya Novanto tak mengajukan kesimpulan pada sidang praperadilan hari ini, Kamis (14/12). Padahal, Tim Kuasa Hukum Setnov dan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan Rabu (13/12) kemarin sepakat menyerahkan kesimpulan hari ini.
"Ya sebetulnya mau ajukan, tapi setelah kami timbang melihat juga (kesimpulan) enggak jadi bahan pertimbangan hakim. Terpaksa enggak kami ajukan," ujar anggota tim Kuasa Hukum Setnov Nana Suryana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, kesimpulan tersebut tak wajib diserahkan kepada hakim. Sehingga, jika tidak disampaikan pun tak masalah. Sebab, kesimpulan merupakan penilaian subyektif masing-masing pihak yang berperkara.
"Karena subjektif tidak menjadi kewajiban masing-masing pihak untuk kesimpulan. Karena tidak (juga) menjadi pertimbangan hakim ambil putusan," jelas Nana.
Sebelumnya, saat Hakim tunggal Kusno memasuki ruang sidang, ia pun langsung menagih kesimpulan dari Kuasa Hukum Setnov dan Tim Biro Hukum KPK.
"silahkan diserahkan kesimpulan," ujar Hakim Kusno di PN Jaksel.
Anggota tim biro hukum KPK Efi Laila langsung menyerahkan salinan keputusan berupa dokumen kepada Hakim Kusno. Namun, pihak pemohon atau kuasa hukum Setnov tidak mengajukan kesimpulan.
"Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, yang mulia. jadi mohon putusan," ujar Kuasa Hukum Setnov, Ida Jaka Mulyana. (Pon)