Ini Alasan Korlantas Ubah Pelat Khusus dan Rahasia Jadi Berawalan Huruf Z
Minggu, 25 Juni 2023 -
MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan penerbitan pelat nomor khusus kendaraan pejabat dengan kode 'RF' sejak Oktober 2022 lalu.
Sehingga kode pelat khusus itu akan hilang per November 2023 karena masa berlaku perpanjangan hanya satu tahun.
Baca Juga:
Korlantas Polri Uji Coba Penggunaan RFID pada Pelat Khusus dan Rahasia
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan nantinya pelat khusus pejabat yang semula kombinasi huruf belakang 'RF' akan diganti menjadi 'Z'.
"Jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, TNI-Polri. Nomornya saya ubah, untuk nomor khusus di depannya Z," ujar Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (24/5).
Nantinya, pelat itu akan disesuaikan dengan setiap matra.
"Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," sambungnya.
Menurut Yusri, kode khusus 'Z' ini berlaku mulai November 2023. Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode 'RF', dipastikan pelat tersebut palsu.
"Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu," ucapnya.
Yusri Yunus menyebut kode khusus pejabat diubah karena banyak masyarakat sipil yang menyalahgunakannya.
Baca Juga:
Di sisi lain, lanjut Yusri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan Korlantas Polri menertibkan pelat khusus tersebut. Pasalnya, banyak disalahgunakan masyarakat sipil.
"Banyaknya nomor, baik itu yang RF, kemudian nomor rahasia QH, QR, dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya," bebernya.
Penggunaan kode khusus untuk pejabat ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpolri).
Menurut Yusri, penggunaan pelat khusus dan kode rahasia ini hanya diperuntukan bagi pejabat tertentu, baik itu di kementerian/lembaga, TNI dan Polri
"Karena di dalam aturan yang lama itu kan untuk teritori dan kementerian/lembaga bagi nomor khusus eselon 1, 2, dan 3. Kemudian untuk nomor rahasia untuk dipakai intelijen baik itu TNI-Polri dan kementerian/lembaga," tuturnya.
Namun, lanjut Yusri, memang belakangan pelat khusus ini digunakan oleh masyarakat sipil. Untuk itu, Korlantas Polri membuat regulasi baru terkait kode khusus ini hanya boleh digunakan untuk pejabat eselon 1 dan 2. (Knu)
Baca Juga: