Ini Alasan Korlantas Ubah Pelat Khusus dan Rahasia Jadi Berawalan Huruf Z

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 25 Juni 2023
Ini Alasan Korlantas Ubah Pelat Khusus dan Rahasia Jadi Berawalan Huruf Z

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan penerbitan pelat nomor khusus kendaraan pejabat dengan kode 'RF' sejak Oktober 2022 lalu.

Sehingga kode pelat khusus itu akan hilang per November 2023 karena masa berlaku perpanjangan hanya satu tahun.

Baca Juga:

Korlantas Polri Uji Coba Penggunaan RFID pada Pelat Khusus dan Rahasia

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan nantinya pelat khusus pejabat yang semula kombinasi huruf belakang 'RF' akan diganti menjadi 'Z'.

"Jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, TNI-Polri. Nomornya saya ubah, untuk nomor khusus di depannya Z," ujar Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (24/5).

Nantinya, pelat itu akan disesuaikan dengan setiap matra.

"Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," sambungnya.

Menurut Yusri, kode khusus 'Z' ini berlaku mulai November 2023. Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode 'RF', dipastikan pelat tersebut palsu.

"Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu," ucapnya.

Yusri Yunus menyebut kode khusus pejabat diubah karena banyak masyarakat sipil yang menyalahgunakannya.

Baca Juga:

Pelat Nomor Khusus RF Resmi Dihapus Mulai Oktober 2023

Di sisi lain, lanjut Yusri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan Korlantas Polri menertibkan pelat khusus tersebut. Pasalnya, banyak disalahgunakan masyarakat sipil.

"Banyaknya nomor, baik itu yang RF, kemudian nomor rahasia QH, QR, dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya," bebernya.

Penggunaan kode khusus untuk pejabat ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpolri).

Menurut Yusri, penggunaan pelat khusus dan kode rahasia ini hanya diperuntukan bagi pejabat tertentu, baik itu di kementerian/lembaga, TNI dan Polri

"Karena di dalam aturan yang lama itu kan untuk teritori dan kementerian/lembaga bagi nomor khusus eselon 1, 2, dan 3. Kemudian untuk nomor rahasia untuk dipakai intelijen baik itu TNI-Polri dan kementerian/lembaga," tuturnya.

Namun, lanjut Yusri, memang belakangan pelat khusus ini digunakan oleh masyarakat sipil. Untuk itu, Korlantas Polri membuat regulasi baru terkait kode khusus ini hanya boleh digunakan untuk pejabat eselon 1 dan 2. (Knu)

Baca Juga:

AIS Forum dan MSG Gelar Pelatihan Bluepreneur

#Polri #Korlantas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Bagikan