Ini Alasan Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Paman Birin
Selasa, 12 November 2024 -
MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Dalam pertimbangannya, Afrizal mengatakan Paman Birin tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga harus melalui pemeriksaan sebelum ditersangkakan.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal di PN Jaksel, Selasa (12/11).
Ia juga membantah KPK yang menyatakan Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena keberadaannya tidak diketahui.
Menurut dia, kesimpulan penyidik KPK yang menyebut Paman Birin melarikan diri karena tak memiliki surat panggilan pemeriksaan atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga:
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan bahwa termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” tuturnya.
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Paman Birin dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin sewenang-wenang.
“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,” kata dia.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” tambahnya.
Baca juga:
Legislator PKS Kritik Kinerja KPK dalam Tangani Paman Birin, Disebut Lawak
Sebelumnya KPK menetapkan Paman Birin bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)