Ini Alasan Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Paman Birin

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 12 November 2024
Ini Alasan Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Paman Birin

Tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (peci hitam) usai apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/12/2024). (ANTARA/HO-Pemprov Kalsel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Dalam pertimbangannya, Afrizal mengatakan Paman Birin tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga harus melalui pemeriksaan sebelum ditersangkakan.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Ia juga membantah KPK yang menyatakan Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena keberadaannya tidak diketahui.

Menurut dia, kesimpulan penyidik KPK yang menyebut Paman Birin melarikan diri karena tak memiliki surat panggilan pemeriksaan atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:

KPK Kalah Praperadilan Lawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan bahwa termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” tuturnya.

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Paman Birin dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin sewenang-wenang.

“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,” kata dia.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” tambahnya.

Baca juga:

Legislator PKS Kritik Kinerja KPK dalam Tangani Paman Birin, Disebut Lawak

Sebelumnya KPK menetapkan Paman Birin bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

#KPK #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #Sahbirin Noor #Kalimantan Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Bagikan