Ingin Dicecar Siapa Aktor Intelektual Penyelewengan Dana Kemah, Fanani Mangkir
Senin, 29 Juli 2019 -
Merahputih.com - Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan berharap, tersangka kasus penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani bisa memenuhi panggilan penyidik Senin (29/7).
Sebab, penyidik, belum mendapatkan konfirmasi kehadiran tersangka yang sempat mangkir pada senin (22/7) lalu.
"Yang bersangkutan semoga kooperatif, mau menjadi justice collaborator dan menginfokan kepada kami siapa pelaku intelektual dari kejahatan ini (korupsi)," tutur dia kepada wartawan, Senin (29/7).
Baca Juga: Petinggi Pemuda Muhammadiyah Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
Menurut dia, dengan memeriksa Fanani maka akan memenuhi syarat formil melengkapi berkas perkara. Setelah lengkap, dalam waktu dekat berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejati DKI. "Pemeriksaannya bukan terkait pembuktian," tutur Bhakti.
Fanani diagendakan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah Fanani akan datang.
Sementara itu, kuasa hukum Fanani, Gufron mengaku sudah dapat informasi soal surat panggilan terhadap kliennya itu. Tapi, dia tidak bisa memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak.
"Informasi (surat panggilan) sudah diterima. Tapi, belum bisa dipastikan bakal hadir atau tidak," ujar Gufron.
Baca Juga: Nasib Tersangka Korupsi Eks Bos Pemuda Muhammadiyah Tunggu Jadwal Penyidik
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.752.663.153. Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017. (Knu)