Ingatkan Putusan MK 136/2024, Megawati Minta Aparat-ASN Bersikap Netral

Rabu, 20 November 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Jelang pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan kepada seluruh rakyat Indonesia. Melalui tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (20/11),

Megawati mengingatkan Pilkada harus menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, dengan rekam jejak yang baik dan bertanggung jawab bagi masa depan bangsa.

Megawati juga mengingatkan, di dalam konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Oleh sebab itu, warga negara Indonesia yang punya hak yang sama.

Baca juga:

Bertemu Megawati di Jakarta, Rudy Akui Ada Arahan Terkait Pilkada Solo 2024

“Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat,” kata Megawati.

Presiden ke-5 RI ini juga mengingatkan, tidak boleh ada kekuatan mana pun yang dapat menghalang-halangi kebebasan rakyat untuk memilih.

“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tegas Megawati.

Megawati pun mengulas bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. “Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU No. 1 tahun 2018,” ujarnya.

“Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” sambung Megawati sambil menunjukkan berita soal putusan MK itu.

Baca juga:

Pesan Megawati ke Kader PDIP: Jangan Terlena di Zona Nyaman

Adapun putusan MK itu berbunyi ‘Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00’.

“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapapun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegas Megawati lagi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan