Ingatkan Putusan MK 136/2024, Megawati Minta Aparat-ASN Bersikap Netral
Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Jelang pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan kepada seluruh rakyat Indonesia. Melalui tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (20/11),
Megawati mengingatkan Pilkada harus menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, dengan rekam jejak yang baik dan bertanggung jawab bagi masa depan bangsa.
Megawati juga mengingatkan, di dalam konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Oleh sebab itu, warga negara Indonesia yang punya hak yang sama.
Baca juga:
Bertemu Megawati di Jakarta, Rudy Akui Ada Arahan Terkait Pilkada Solo 2024
“Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat,” kata Megawati.
Presiden ke-5 RI ini juga mengingatkan, tidak boleh ada kekuatan mana pun yang dapat menghalang-halangi kebebasan rakyat untuk memilih.
“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tegas Megawati.
Megawati pun mengulas bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. “Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU No. 1 tahun 2018,” ujarnya.
“Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” sambung Megawati sambil menunjukkan berita soal putusan MK itu.
Baca juga:
Adapun putusan MK itu berbunyi ‘Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00’.
“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapapun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegas Megawati lagi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja

Tepis Rumor Hubungan Retak karena tak Datang ke HUT ke-80 RI, PDIP Ibaratkan Megawati dan Prabowo Kakak Beradik

Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati

Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Tegaskan Tradisi PDIP Tak Tergantikan

Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati

Presiden RI ke-5 Megawati Pilih Rayakan Hari Kemerdekaan di Sekolah Partai, Jadi Inspektur Upacara

Panas Dingin Hubungan Megawati-Prabowo Akhirnya Terjawab! Puan Beberkan Alasan Ketum PDIP Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR

Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis

Megawati Tidak Hadir di Sidang Tahunan MPR, Puan Sebut Dirinya Mewakili Ketum PDIP

Mantan Presiden dan Wapres Hadir di Sidang Tahunan MPR, Tidak Terlihat Megawati Dalam Deretan Kursi
