Ingat! Pulang Dari Luar Negeri Hanya Bisa Bawa Dua Pasang Tiap Jenis Barang
Kamis, 14 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri sesuai aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
Berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Baca juga:
Pemerintah Janjikan Daging Impor Masuk Sebelum Idul Fitri
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, segera melakukan pembahasan terkait dengan evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Permendag 36 yang mungkin ya, karena banyak keluhan tadi kan," ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis.
Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.
Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.
"Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu," katanya.
Zulkifli menyebut, aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, dengan Permendag 36/2023, aturan tersebut menyebut bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa dua pasang dari tiap jenis barang.
"Sekarang ditegaskan di Permendag itu kan kalau belanja di luar negeri, dibawa ke mari memang harus bayar pajak, masa enggak bayar," katanya.
Baca juga: