Ingat! Pulang Dari Luar Negeri Hanya Bisa Bawa Dua Pasang Tiap Jenis Barang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Maret 2024
Ingat! Pulang Dari Luar Negeri Hanya Bisa Bawa Dua Pasang Tiap Jenis Barang

Penumpang antre untuk proses pemeriksaan imigrasi di TPI Ngurah Rai, Bali, Selasa (30/10/2023). (ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri sesuai aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

Berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Baca juga:

Pemerintah Janjikan Daging Impor Masuk Sebelum Idul Fitri

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, segera melakukan pembahasan terkait dengan evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Permendag 36 yang mungkin ya, karena banyak keluhan tadi kan," ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis.

Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.

Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.

"Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu," katanya.

Zulkifli menyebut, aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, dengan Permendag 36/2023, aturan tersebut menyebut bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa dua pasang dari tiap jenis barang.

"Sekarang ditegaskan di Permendag itu kan kalau belanja di luar negeri, dibawa ke mari memang harus bayar pajak, masa enggak bayar," katanya.

Baca juga:

Impor dan Penjualan Pakaian Bekas Ilegal Masih Sangat Marak

#Kuota Impor #Kemendag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harga Bawang Putih Melonjak, Kemendag Janji Barang Impor Segera Masuk
Kemendag memastikan pasokan bawang putih impor akan segera masuk ke pasar domestik sehingga diharapkan mampu menekan harga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Harga Bawang Putih Melonjak, Kemendag Janji Barang Impor Segera Masuk
Indonesia
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Sekitar 20 provinsi diklaim tercatat mengalami tren penurunan harga Minyakita secara serempak dalam beberapa pekan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Indonesia
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
Menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat posisinya sebagai pemasok produk hortikultura berkualitas tinggi di pasar internasional.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
Indonesia
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Laporan konsumen tersebut yang meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Indonesia
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dana pegawai Kemendag, pelaku usaha, dan masyarakat umum melalui program Kemendag Peduli.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Indonesia
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Wamendag Roro memastikan stok bahan kebutuhan pokok dalam kondisi aman dengan tren harga yang stabil dan cenderung turun.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Indonesia
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Namun, langkah antisipatif diperlukan, terutama terkait dengan potensi gangguan akibat faktor yang dapat memengaruhi panen dan kualitas produk.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
 Jelang Nataru, Pemerintah  Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Nilai ekspor produk tetes tebu Indonesia ke dunia pada Januari–September 2025 adalah USD 3,48 juta. Negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah Guinea, Somalia, Siera Leone, Pantai Gading, dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Indonesia
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang Nataru 2026, memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga MINYAKITA di tingkat konsumen.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Indonesia
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Bagikan