MerahPutih.com - Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada libur nasional Imlek 2026, Senin-Selasa, 16-17 Februari kemarin.
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat untuk dapat memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Namun, dispensasi ini hanya berlaku untuk hari ini saja Rabu 18 Februari 2026.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16-17 Februari dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 18 Februari menggunakan mekanisme perpanjangan,” tulis pengumuman Polda Metro Jaya, dalam akun Instagram resminya, dikutip Rabu (18/2).
Baca juga:
Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Gerai SIM Tutup Selama Libur Imlek
Seluruh layanan SIM, termasuk gerai dan SIM keliling di Jakarta Raya, tutup selama libur dan cuti Imlek dua hari kemarin.
Kepolisian memiliki aturan jika SIM sudah lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, tetapi harus membuat SIM baru. Namun, aturan ini tidak berlaku jika ada dispensasi khusus.
Baca juga:
Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan
Aturan Dispensasi Perpol 5 Tahun 2021
Kebijakan dispensasi ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari aturan umum dan tetap diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
Artinya, masyarakat tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru jika masa berlaku habis bertepatan dengan libur nasional. Namun, dispensasi akan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. (*)